Kecelakaan di Tol Cipularang

UPDATE Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Periksa Perusahaan Tambang Tanah

Polisi Periksa Perusahaan Tambang Tanah dan Angkutan Jasa. Polisi menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka, namun satu sopir meninggal dunia.

Istimewa
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, melakukan pengalihan arus serta contraflow pada di Km 91 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Senin (2/9/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Dimana di lokasi tersebut terjadi kecelakaan beruntun. Pihak Jasa Marga saat ini juga masih menangani proses evakuasi korban dan kendaraan serta melakukan rekayasa lalu lintas di lokasi kejadian. 

Polisi melakukan pengembangan pemeriksaan ke perusahaan pertambangan tanah dan juga angkutan jasa dalam kasus tabrakan beruntun 20 kendaraan di KM 91+200 Tol Purbaleunyi, segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).

Tabrakan beruntun itu memakan korban jiwa sebanyak 8 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Polisi sendiri telah menatapkan SB, pengemudi dump truck bernomor polisi B 9410 UIU SB sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan DH, sopir truk nopol B 9763 UIT, sebagai tersangka.

Soundtrack Game Bioshock Infinite Iringi Kepergian Mahasiswa S2 ITB di Tali Gantungan Kamar Kos

Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerugian material.

DH merupakan sopir yang truknya terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk yang menabrak dari arah belakang.

Namun DH meninggal dalam kejadian tersebut sehingga statusnya gugur secara hukum.

Sedangkan perusahaan tambang tanah dan jasa angkutan yang diperiksa masih memiliki keterkaitan dengan tersangka SB.

Perjuangan Ibu Dampingi Anak Berkebutuhan Khusus: Ambil Kuliah Hingga Anak Jadi Lulusan Termuda UNY

Pemeriksaan kedua perusahaan itu terkait batas muatan truk, yang diduga mengalami kelebihan muatan saat kejadian.

Seperti diketahui, batas muatan truk yang dikemudikan tersangka SB seharusnya hanya 12 ton, namun pada kenyataanya memuat 37 ton artinya melebihi kapasitas.

Meski begitu, sopir truk yang dijadikan tersangka dalam kecelakaan ini hanya pengemudi bukan yang mencurahkan tanah ataupun orang yang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 ton tersebut.

"Penyidik Polres Purwakarta sedang melalukan proses penyelidikan dalam rangka pendalam perusahaan pengelola pertambangan tanahnya dan juga perusahaan jasa angkutannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/9/2019).

Diduga Berasal dari Limbah, Penyebab Pasti Belasan Santri Sesak Napas Masih Tanda Tanya

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan pertambangan dan jasa angkutan berdasarkan alat bukti.

Tersangka sendiri mengakui bahwa material tanah yang di angkutnya kelebihan muatan.

"Dia tahu kelebihan muatan. Saat kita cek buku KIR-nya, memang melebihi muatan," ucap Trunoyudo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved