Artis Tersangkut Narkoba

Pekan Depan, Berkas Kasus Narkoba Nunung Srimulat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, pekan depan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Nunung Srimulat 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan assesment terhadap Nunung dan suaminya ini dilakukan oleh tim assesment BNNP DKI terpadu pada 24 Juli 2019 lalu.

"Tim aasesment terpadu ini terdiri dari tim medis kedokteran BNNP dan tim hukum dari Polri dan Kejaksaan," kata Calvijn.

Makan Pisang Setiap Hari Bisa Menyehatkan Jantung dan Menurunkan Berat Badan

Menurutnya hasil assesment ini berbentuk rekomendasi yang akan dimasukkan pihaknya dalam berkas perkara keduanya.

"Hasil assessment merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan sampai dengan selesai, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan," kata Calvijn.

Artinya, kata Calvijn, proses hukum masih berjalan dan beras sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Kami menunggu kejakssan apakah berkas sudah P 21 atau lengkap, ataukah belum."

"Jika sudah dinyatakan lengkap, kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Calvijn.

Seperti diberitakan sebelumnya, komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran dicokok dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Pemasok narkoba kepada pasangan suami-istri tersebut juga telah dibekuk yakni  Hadi Moeheriyanto.

Dikaruniai Bayi Kembar, Syahnaz Sadiqah Stop Bermain Sinetron dan Jalani Pola Hidup Sehat

Perankan Pria Nakal dalam Film Love for Sale, Bastian Steel Salahkan Mukanya

Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.

Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke closet di rumah mereka.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo Yuwono.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved