Rusuh Papua
5 Postingan Veronica Koman yang Dianggap Sangat Provokatif Menyebar Sampai Luar Negeri
Sebelumnya, Veronica Koman menjadi saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Tri Susanti
Cakupan penyebaran kontennya pun hingga kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya
Dikenai 4 Pasal Berlapis

Veronica Koman dianggap terlalu sering dalam membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Catatan Polda Jatim, sedikitnya ada lima konten di akun media sosial milik Veronica Koman yang bermuatan berita tidak benar dan provokatif.
Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.
Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Dan penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman atas dasar keterangan yang disampaikan enam orang saksi.
Tiga diantaranya masyarakat biasa, dan tiga orang lainnya saksi ahli.
"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 orang 3 saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
FOLLOW IG WARTAKOTALIVE
Biodata Veronica Koman
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Pada Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.