Rusuh Papua

Mahfud MD: Papua Tidak Boleh Minta Merdeka

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk menggelar referendum.

Twitter @mohmahfudmd
Mahfud MD mengikuti tradisi khas Jogjakarta 

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, Papua tidak bisa meminta bantuan dari dunia internasional untuk menggelar referendum.

Hal itu karena menurutnya, dalam hukum internasional, Papua dilihat sebagai bagian yang sah dari negara yang berdaulat, yakni Indonesia.

Sehingga, keinginan Papua untuk merdeka dinilai sulit.

Belum Ada Bukti Pembangunan PLTU Bisa Pengaruhi Kesehatan

"Menurut hukum internasional juga tidak boleh Papua itu minta merdeka,"ujar Mahfud MD di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

"Karena Papua itu sudah menjadi bagian yang sah dari kesatuan negara yang berdaulat," sambungnya.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

DAFTAR 50 Anggota DPRD Kota Depok 2019-2024 yang Dilantik, Nur Mahmudi Ismail Hadir

Mahfud MD menyebutkan isi pasal itu, bahwa tiap bangsa memiliki hak dalam menentukan nasib masing-masing, termasuk untuk memperoleh kemerdekaan.

"Dalam pasal satu, disebutkan setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk untuk merdeka," kata Mahfud MD.

Namun, Papua bukan sebuah negara dan merupakan bagian yang sah dari Indonesia, dan pasal tersebut menjelaskan mengenai situasi suatu negara yang masih mengalami penjajahan.

Aulia Kesuma Sebut Anak Tiri yang Dibakarnya Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

"Tetapi itu adalah situasi untuk menjelaskan negara jajahan pada saat itu."

"Saat itu kan masih ada negara jajahan sehingga boleh menentukan nasibnya sendiri," jelas Mahfud MD.

Tidak hanya itu, tata hukum Indonesia pun tidak mengenal istilah referendum.

Aulia Kesuma Mengaku Bakar Suami dan Anak Tiri karena Kebanyakan Tonton Sinetron

Sehingga, paparnya, setiap negara memiliki kuasa yang sah untuk mempertahankan suatu wilayah yang selama ini menjadi bagian dari teritorialnya.

Sama seperti Indonesia yang mempertahankan salah satu provinsinya, Papua, melalui berbagai upaya.

"Dalam konvensi internasional juga disebutkan, setiap negara yang sudah mempunyai kekuasaan sah atas suatu wilayah, maka dia boleh mempertahankan wilayah itu dengan segala daya," terangnya.

Istri Pembunh Ayah dan Anak Mengaku Utang Rp 10 Miliar karena Nama Suaminya Sudah Diblacklist Bank

Menurutnya, upaya untuk mempertahankan Papua pun bisa dilakukan melalui tindakan militer.

"Termasuk tindakan keamanan militer dan polisi," imbuh Mahfud MD.

Menurutnya, tindakan militer bisa digunakan untuk menangani mereka yang dianggap melakukan tindakan separatis.

Suami Pasang Status WhatsApp Sedang Berada di Tol Cipularang, Istri Kalang Kabut Cari Informasi

Sehingga, Mahfud MD menegaskan pentingnya membedakan antara oknum yang terlibat tindakan separatis dengan mereka yang melakukan aksi kriminal biasa.

Ia kemudian menyebutkan contoh kasus yang masuk dalam kategori kriminal biasa, yakni ujaran kebencian serta aksi unjuk rasa berujung perusakan.

"Oleh sebab itu, kita pisahkan yang separatis siapa, dan kriminil biasa (itu) siapa."

Amien Rais Minta Pemindahan Ibu Kota Dibatalkan, Lalu Sebut Pemerintah Menunggu Studi Beijing

"Yang kriminil biasa itu ujaran kebencian, demo-demo merusak itu kriminil biasa," beber Mahfud MD.

Sedangkan mereka yang melakukan tindakan separatis, kata Mahfud MD, merupakan orang-orang yang dianggap memiliki gagasan untuk mengadakan pergerakan menuju kemerdekaan.

"Tapi yang separatis itu orang yang punya ide dan bergerak untuk melakukan minta kemerdekaan, referendum dan sebagainya," jelas Mahfud MD.

Sopir Truk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bolak-Balik Ngaca Sebelum Meninggal

Di Indonesia, papar Mahfud MD, referendum tidak bisa digunakan dalam hal apa pun.

"Tak ada referendum untuk keperluan apapun di negeri ini, apalagi penentuan nasib satu daerah," ucapnya.

Ia bahkan menegaskan dalam tata hukum nasional, tidak ada istilah referendum.

Menteri Perhubungan Persilakan Cina Investasi Bangun Transportasi di Ibu Kota Baru Indonesia

"Tata hukum kita tak kenal namanya referendum," tegas Mahfud MD.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo mengaku optimistis konflik di Papua dapat segera diselesaikan.

Ia meyakini Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan mampu meredam gejolak yang terjadi di Bumi Cenderawasih itu.

IPW Ungkap Dua Strategi Pihak Asing Provokasi Kerusuhan di Papua, Dikendalikan dari Empat Kota Ini

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada Tribunnews, seusai menghadiri Dialog Tanya Jawab yang digelar di Kantor BPIP pada hari yang sama.

"Ya kalau saya lihat saya percaya ya, Pak (Kapolri) Tito dan Panglima TNI ngantor di situ (bisa meredam gejolak)," kata Romo Benny.

Ia menilai rekam jejak Tito Karnavian yang pernah memimpin Polda Papua, mampu mengembalikan situasi daerah itu seperti saat masih bertugas di sana.

Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius

Menurutnya, Tito Karnavian bisa melakukan pendekatan kultural dengan masyarakat setempat.

"Pak Tito itu kan dua tahun menjadi Kapolda Papua, sudah pahamlah dengan situasi antroprologi dan pendekatan kultural," papar Romo Benny.

Romo Benny kemudian menjelaskan, lama bertugas di Papua, tentunya Tito Karnavian memiliki hubungan yang baik dengan berbagai tokoh, mulai dari tokoh agama hingga tokoh adat setempat.

Mantan Suami Patahkan Pengakuan Vina Garut, Sebut Bekas Istrinya yang Ajak Main Bertiga

"Dan pak Tito punya link, jaringan yang baik dengan tokoh-tokoh agama, tokoh suku, tokoh agama dan juga tokoh-tokoh pemuda serta tokoh adat," tutur Romo Benny.

Ia juga optimistis konflik Papua dapat terselesaikan, karena bantuan dari para tokoh agama dan suku yang mulai mengadakan pertemuan untuk mendamaikan situasi di Papua.

"Ini kan riak-riak kecil yang memang harus diselesaikan. Saya melihat tokoh agama juga mengimbau, suku juga sudah mulai bertemu, ini akan selesai kok," kata Romo Benny. (Fitri Wulandari)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved