Seleksi Pimpinan KPK

UPDATE Profil dan Foto 10 Calon Pimpinan KPK Final dari Presiden, Tinggal Diserahkan ke DPR

UPDATE Daftar Nama dan Foto 10 Calon Pimpinan KPK Final dari Presiden, Tinggal Diserahkan ke DPR

Kompas.com/Andrean Kristianto
GEDUNG KPK, Jakarta 

Namun, Firli mengklaim tidak melanggar kode etik terkait pertemuan tersebut.

Firli mengaku sudah meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk menghadiri sebuah acara di NTB.

Di NTB, Firli mengaku diundang untuk bermain tenis di sana saya diundang bermain tenis.

Di lapangan tenis itu, Firli bertemu secara tidak sengaja dengan TGB.

Saat itu, TGB datang ke lapangan tenis setelah beberapa saat Firli bermain tenis. Firli mengaku sempat diklarifikasi oleh lima pimpinan KPK terkait pertemuan tersebut pada pertengahan Maret 2019.

Setelah proses klarifikasi, Firli mengklaim tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait pertemuan dengan TGB.

"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Simpulan akhir tidak ada pelanggaran. Bisa ditanya ke Pak Alexander dan pak Laode," katanya.

Terkait dengan gratifikasi, Firli membantahnya.

Firli membenarkan pernah menginap di hotel bernama Hotel Grand Legi di Lombok selama kurang lebih dua bulan karena anaknya masih SD sementara dia harus kembali ke Jakarta untuk berdinas.

Namun, Firli membantah biaya hotel selama dua bulan merupakan bentuk gratifikasi.

Semua tagihan hotel, kata Firli, sepenuhnya ia tanggung sendiri.

Salah satu capim KPK dari unsur BPK, I Nyoman Wara saat menghadiri wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).
Salah satu capim KPK dari unsur BPK, I Nyoman Wara saat menghadiri wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)

Nyoman Wara merupakan auditor utama investigasi BPK.

Namanya mencuat saat KPK menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Atas permintaan KPK, BPK menghitung kerugian keuangan negara dari megakorupsi tersebut yang mencapai Rp 4,58 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved