Seleksi Pimpinan KPK
UPDATE Profil dan Foto 10 Calon Pimpinan KPK Final dari Presiden, Tinggal Diserahkan ke DPR
UPDATE Daftar Nama dan Foto 10 Calon Pimpinan KPK Final dari Presiden, Tinggal Diserahkan ke DPR
10 calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi sudah menjadi keputusan akhir atau final.
10 Capim KPK ini segera diserahkan kepada DPR RI dalam beberapa hari ke depan ini.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini Presiden Jokowi tidak akan melakukan perubahan nama-nama.
"Ya sudah final lah. Masa seleksi dari sejumlah (ratusan) sampai dengan 10 itu kan sudah panjang. Di situlah peran masyarakat memberi masukan. Masa mau mundur lagi," kata Moeldoko, Selasa (3/9/2019) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dikonfirmasi soal nama 10 capim tersebut masih tetap diprotes koalisi masyarakat sipil, Moeldoko menjawab selama ini Pansel Capim KPK sudah bekerja melakukan seleksi.
Pansel Capim KPK juga sudah menyerahkan hasil seleksi kepada Jokowi.
Sehingga, Presiden Jokowi tinggal mengirim nama-nama itu ke DPR.
"Tinggal nanti dilihat di DPR. Urutannya begitu. Jadi (Pansel Capim KPK) sudah menjalankan tugas, lapor presiden, (presiden) kirim ke DPR," imbuhnya.
Moeldoko juga menyebut Jokowi sudah menyetujui sepuluh nama yang kemarin diserahkan Pansel Capim KPK.
Menurut dia, Jokowi telah menyerahkan tugas menjaring Capim KPK kepada Pansel, sehingga sudah memikirkan kredibilitas Pansel Capim KPK.
Terakhir, Moeldoko meminta Koalisi Masyarakat Sipil yang masih mengkritik sepuluh Capim KPK agar mempercayakan kepada DPR yang melakukan pemilihan.
"Ya nanti kan DPR yang akan milih lagi kan. Ada prosedurnya. Jadi percayakan ke DPR lagi setelah itu," imbuhnya.
Profil 10 Capim KPK
Panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capin KPK) telah mengumumkan sepuluh nama kandidat hasil proses seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/9/2019).
Sepuluh nama tersebut berasal dari beragam latar belakang, yakni satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dan dua orang PNS.