Keselamatan di Jalan Tol, Ini Aturan di Jalan Tol yang Wajib Pengemudi Tahu

Kecelakaan yang terjadi di Km 92 Tol Purbaleunyi, Senin (2/9/2019), merenggut setidaknya delapan korban jiwa.

Istimewa
Pihak kepolisian melakukan olah TKP pada kasus kecelakaan beruntun di Km 91 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Selasa (3/9/2019) 

Meski di setiap ruas jalan tol sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, Risto mengatakan, pengendara juga harus memperhatikan jarak aman.

Pasalnya, ketika empat kendaraan tengah mengantre menunggu evakuasi dump truck yang mengalami kecelakaan tunggal, mereka ditabrak oleh dump truck lainnya yang hilang kendali.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Kecelakaan yang terjadi di Km 92 Tol Purbaleunyi, Senin (2/9/2019), merenggut setidaknya delapan korban jiwa.

Kecelakaan itu juga mengakibatkan 25 korban mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan intensif ke rumah sakit.

Hingga kini kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan.

Kecelakaan Tol Cipularang, Tanggapan Pengusaha Bus dan Truk, Penggiat Keselamatan Berkendara

Untuk meminimalisir padatnya kendaraan, kepolisian masih memberlakukan contraflow hingga waktu yang belum ditentukan.

Dari kejadian itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Risto Samudra mengatakan ada batas kecepatan yang berlaku di jalan tol.

"Batas kecepatan di jalan tol atau jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 kilometer per jam. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Risto seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

BPJS Kesehatan, DPR: Anggaran Pindah Ibu Kota Bisa, Kenaikan Iuran Dibebankan ke Rakyat?

Meski di setiap ruas jalan tol sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, Risto mengatakan, pengendara juga harus memperhatikan jarak aman.

Pasalnya, ketika empat kendaraan tengah mengantre menunggu evakuasi dump truck yang mengalami kecelakaan tunggal, mereka ditabrak oleh dump truck lainnya yang hilang kendali.

Akibatnya sebanyak 15 kendaraan di belakang dump truck itu mengalami kecelakaan beruntun.

IHSG Berpeluang Melemah Hari Ini, Pergerakan IHSG dari Pagi Hingga Siang Hari

Jarak aman

Untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan akibat pemberhentian secara mendadak, Risto mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan jarak aman antara pengendara dengan titik henti di depannya.

Tujuan dari memperhitungan jarak aman ini adalah memperkecil risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama di tol.

Risto mengatakan, cara mudah untuk menentukan jarak aman, yakni dengan melihat patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan kita dan mulai berhitung tiga detik.

Pengamen Berusia 74 Tahun Ditangkap Satpol PP, Didalam Tas Ada Deposito Senilai Rp 25 Juta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved