Kesehatan

BPJS Kesehatan Beri Sanksi kepada 2.348 Perusahaan Manipulasi Data Gaji Pegawai untuk Bayar Iuran

Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil.

Kompas.com/Kontributor Malang Andi Hartik
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris usai mengisi kuliah tamu di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2016) 

"Kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit karena defisit dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di RS. Jadi menaikan iuran harus didukung pengendalian biaya khususnya fraud-fraud," ujar Timboel.

Defisit hingga Rp 32,8 triliun

BPJS Kesehatan sebelumnya sempat dilaporkan bakal mengalami defisit sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika iuran bulanan peserta JKN tidak dinaikkan, perkiraan tersebut bakal meningkat hingga Rp 32,8 triliun.

Perhitungan defisit tersebut sudah memperhitungan besaran defisit tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun.

"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ujar dia.

Hingga saat ini pun, BPJS Kesehatan masih memiliki utang jatuh tempo lebih dari Rp 11 triliun.

"Dengan seluruh yang sudah kita bayarkan di 2019, BPJS masih bolong. Sekarang sudah ada outstaning lebih dari Rp 11 triliun belum terbayar, sementara pemasukan dari pemerintah sudah semua masuk," ujar Sri Mulyani.

Adapun dengan berbagai perhitungan yang telah dia lakukan, BPJS Kesehatan bisa berpotensi surplus dengan besaran iuran yang telah dia usulkan.

Saat ini, usulan tersebut tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo untuk secara resmi diundangkan.

Tak tanggung-tanggung, dengan besaran iuran yang naik dua kali lipat, BPJS Kesehatan berpotensi surplus sepanjang 2020 hingga 2023.

"Karena memang setelah dilakukan berbagai langkah-langkah perbaikan kepersetaan, manajemen rumah sakit, sistem pencegahan fraud dan kapitalisasi, BPJS masih bolong karena iuran memang masih underprice. Sehingga persoalannya bagaimana mengoreksi berdasarkan kondisi iuran tersebut," jelas Sri Mulyani. (Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akali Iuran BPJS Kesehatan, 2.348 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved