Kamis, 23 April 2026

Suami PRT Korban Gigitan Anjing Laporkan Majikannya Ke Polisi

Enjang melaporkan majikannya karena tak terima sang istri tewas dalam keadaan mengenaskan diterkam anjing bernama Sparta.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid saat ditemui di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9). 

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan resmi dari suami Yayan, yakni Enjang pada Jumat (30/8/2019).

Laporan itu terkait tewasnya Yayan lantaran digigit anjing bernama Sparta saat majikannya, wanita berinisial TD (72), menyuruhnya untuk membuka kandang.

"Sudah dilaporkan melalui Kanit Serse, suaminya yang melaporkan. Mereka suami istri kerja di situ," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9).

Menurutnya Enjang melaporkan majikannya karena tak terima sang istri tewas dalam keadaan mengenaskan diterkam anjing bernama Sparta.

Tak hanya TD, Abdul menuturkan anggota keluarga lainnya dimungkinkan jadi tersangka bila penyusunan menemukan fakta anggota keluarga lainnya ikut lalai memelihara Sparta.

"Kalau memang selama ini diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu bisa," ujarnya.

PRT Tewas Digigit Anjing, Begini Pertolongan Pertama Setelah Digigit Anjing

PRT Tewas Digigit Anjing, 5 Tips Hadapi Anjing yang Bisa Membunuh, Salah Satunya Jangan Tatap Mata

Ini 4 Kasus Manusia Tewas Digigit Anjing, Salah Satu Korban Hingga Tersisa Tengkorak

Bombom dari Komunitas Anjing Blackface Club : Anjing jadi Galak karena Ada Faktor Pemicunya

Meski saat ini TD masih berstatus sebagai saksi, hasil penyelidikan awal mendapati adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan Yayan tewas.

Pasalnya Sparta termasuk anjing pemburu yang hanya mematuhi perintah majikan atau pelatihnya sehingga cenderung menyerang orang tak dikenal.

"Mendukung dalam arti pemiliharaan ada enggak izin-izinnya. Walaupun belum tersangka ada kemungkinan tersangkanya bertambah," tuturnya.

TD terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo membenarkan bila Unit Reskrim Polsek Cipayung telah menerima laporan.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Cipayung," kata Hery. (abs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved