Kabar Artis
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ahmad Dhani Melalui Kuasa Hukumnya Berencana Ajukan PK
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dengan putusan MA ini maka Ahmad Dhani mendapat dua vonis hukuman atas dua kasus berbeda dalam
tindak pidana serupa.
Pada Januari 2019 lalu, Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Setelah banding, putusan terhadap Dhani menjadi hanya 1 tahun saja.
Karenanya sejak itu, Dhani menjalani hukuman di Rutan Cipinang.
Namun ia kembali mendapat vonis PN Surabaya dalam kasus berbeda dengan dugaan tindak pidana yang
hampir serupa dan divonis 1 tahun penjara.
Untuk vonis hukuman kedua, sesuai aturan, Dhani baru akan menjalaninya setelah selesai menjalani hukuman
vonis pertama. Karena vonis keduanya bersifat akumulasi.
"Opsi PK. untuk kasus atau vonis PN Surabaya, bisa juga kita ajukan, setelah mas Dhani keluar penjara, usai
menjalani hukuman sesuai vonis PN Jaksel," katanya.(bum)
Kondisi Terkini Ahmad Dhani
Kabar beredar terkait kondisi terkini Ahmad Dhani di penjara, dan diketahui diduga Ahmad Dhani derita penyakit aneh di penjara.
Sehingga, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan ke sel khusus.
Simak kondisi mantan suami Maia Estianty di penjara, yang diduga pentolan band Dewa 19 derita penyakit aneh.