PT PLN Menawarkan Kepemilikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Ingin memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)? PLN menawarkan kepemilikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Selain memberikan peluang bisnis, PLN juga memberikan diskon tambah daya listrik sebesar 75 persen bagi pemilik motor listrik dan diskon 100 persen atau gratis bagi pemilik mobil listrik.
Hal ini adalah upaya agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing-masing rumahnya tanpa kendala daya listrik.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Ingin memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)?
PT PLN menawarkan kepemilikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
SPKLU ini mirip dengan kepemilikan SPBU ada model Company Owned Company Operated (COCO) dan Partner Owned Partner Operated (POPO).
• Ini Beda Gaji dan Tunjangan Direksi BRI dan BTN
Dengan dua skema itu, korporasi bisa membangun SPKLU itu dan PLN bersama patner dengan memakai showcase PLN juga bisa berbisnis SPKLU tersebut.
Sripeni Inten Cahyani, Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, mengatakan, PLN siap mendukungan era kendaraan listrik.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam menyiapkan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
• 10 Destinasi Wisata Terindah di Asia Versi The Travel, Satu di Antaranya Ada di Indonesia
"Terdapat dua skema bisnis SPKLU yang digagas PLN, yaitu Company Owned Company Operated (COCO) dan Partner Owned Partner Operated (POPO)," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2019).
Selain memberikan peluang bisnis, PLN juga memberikan diskon tambah daya listrik sebesar 75 persen bagi pemilik motor listrik dan diskon 100 persen atau gratis bagi pemilik mobil listrik.
Hal ini adalah upaya agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing-masing rumahnya tanpa kendala daya listrik.
• Perang Dagang Amerika Serikat-China, Berikut Empat Sinyal Perang Bakal Reda
Selain diskon tambah daya tersebut PLN juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik kendaraan listrik di malam hari mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB, berlaku sejak 1 September 2019.
"Kami memberikan kemudahan bagi semua pihak yang ingin bersama-sama mengembangkan kendaraan listrik. Mulai dari pelanggan sampai partner yang ingin bekerjasama," kata Inten.
• Penggemar Film Horor, Ini Dampak Positif dan Negatif: Meningkatkan Risiko Pengentalan Darah?
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Wajib simak! PLN mulai tawarkan dua skema bisnis POPO dan COCO Station Charging