Media Sosial
VIDEO: Vlogger yang Sentil Testis Seekor Kucing Akhirnya Minta Maaf
Gara-gara menyentil testis seekor kucing liar, vlogger motor sport, Billy Samuel akhirnya meminta maaf kepada publik dan komunitas pecinta hewan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Tidak sampai di situ, pelaku juga merekam aksinya itu secara langsung dan menyebarkannya melalui media sosial Instagram @billy_sam.
Namun, saat ini akun Instagram tersebut sudah tidak dapat ditemukan.
Jejak digital dan kecepatan informasi membuat pelaku tidak bisa mengelak. Video menyentil testis kucing itu pun kemudian viral dan sampai ke komunitas pecinta hewan khususnya pecinta kucing.
Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang dikomandoi putri mantan Kapolri Da'i Bachtiar langsung bergerak cepat mengungkap identitas pelaku dan menjalin komunikasi hingga akhirnya bersedia meminta maaf.
• Tom Cruise 2020 Menargetkan Kursi Presiden Amerika Serikat untuk Menekuk Donald Trump
"Medsos membuat orang-orang meniru apa yang mereka kira lucu. Padahal buat hewan itu sakit. Jadi makin merebak. Kita rem dengan edukasi," ucap Nina Agustina Da'i Bachtiar saat dihubungi Sabtu (31/8/2019) malam.
Pejuang Hak Hidup Hewan merupakan sebuah organisasi berbadan hukum yang terdiri dari komunitas pecinta hewan, pemerhati satwa dan para advokat yang dipimpin oleh Nina Agustina, putri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Dai Bachtiar.
"Saya dan rekan-rekan dari Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) sangat prihatin dengan masih banyaknya manusia yang tidak mempunyai perasaan terhadap sesama makhluk hidup, tidak peduli pada hak asasi hewan. Kurangnya kesadaran masyarakat ini juga diperparah dengan penegakan hukum yang masih lemah," ujar Nina Agustina.
Dengan tidak cerdasnya menyikapi perkembangan zaman, Wakil Ketua Umum DPP PERKAHPI (Perhimpunan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia) itu menilai, adanya media sosial membuat masyarakat merasa bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan dianggap sebuah hal yang wajar.
Apa yang dilakukan kepada satwa seperti pemukulan, penusukan, pencekikan dan pembuangan binatang, baik berupa foto maupun video menjadi lelucon yang banyak dijumpai di media sosial.
• VIDEO Viral Hotman Paris Bikin Prabowo Subianto Tertawa Ngakak hingga Diam dan Bantah Ucapan Hotman
"Kalaupun tidak suka, tolong jangan disiksa atau dianiaya apalagi diunggah ke media sosial untuk lelucon atau ajang pamer eksistensi. Yang juga tidak kalah memprihatinkan adalah pelaku maupun pengunggah merasa bangga akan hal itu karena viral. Imbauan dan peringatan dari teman-teman pecinta hewan sama sekali tidak dihiraukan. Bahkan, mereka banyak yang malah menantang balik," ucap pemilik kantor hukum NDB & Partners itu.
Oleh karena itu, tidak heran bila dari berbagai lapisan masyarakat atau profesional sudah banyak mendirikan dan bergabung dengan komunitas atau LSM Pemerhati Hewan untuk memperjuangkan hak asasi, perlindungan dan kesejahteraan hewan melalui jalur hukum dan edukasi.
Dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur bahwa pada dasarnya terhadap hewan tersebut (bukan binatang yang dilindungi negara), mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.