Selasa, 7 April 2026

Waspada, SMS Blast Jasa Penutupan Kartu Kredit dan KTA Makin Marak

Saat ini, pengiriman pesan singkat penawaran jasa penutupan kartu kredit atau kredit tanpa anggunan marak.

Warta Kota
Ilustrasi kartu kredit 

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan, penyebaran blast SMS ini dilakukan bukan oleh operator.

Sejatiya cukup mudah untuk dilakukan hanya dengan bermodal alat macam mobile blaster maupun Fake BTS.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Saat ini, pengiriman pesan singkat penawaran jasa penutupan kartu kredit atau kredit tanpa anggunan marak.

Tawaran jasa penutupan kredit tersebut dikirim bukan melalui aplikasi pesan biasanya melainkan melalui pop up messege.

Sehingga mengesankan pesan tersebut dikirimkan resmi dari operator selular maupun fitur dari aplikasi yang ada di ponsel seperti mobile banking.

Kota Terindah Versi CNN International, Satu di Antaranya Ada di Yogyakarta

“Nasabah Yth, kami bantu penutupan CC/KTA secara legal, stop bunga 0%, lunas Lunas diskon 30%-50%, clear BI Checking & handle debtcollector. Hub. ***** (WA):08588*******,” berikut contoh pesan yang dikutip dari Kontan

Untuk itu dicoba menghubungi nomor yang tertera, namun sayang panggilan telepon dialihkan.

Sementara pesan melalui aplikasi WhatsApp pun cuma memperlihatkan keterangan terkirim, tanpa keterangan pesan diterima.

Kartu Debit Lebih Buruk Dibandingkan Kartu Kredit? Bagaimana Penjelasannya?

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan, penyebaran blast SMS ini dilakukan bukan oleh operator.

Sejatiya cukup mudah untuk dilakukan hanya dengan bermodal alat macam mobile blaster maupun Fake BTS.

“Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Dengan alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor," kata Agung beberapa waktu lalu.

10 Panduan Liburan ala Seleb Luar Negeri, Mulai dari Lionel Richie Hingga Jessica Alba

Agung mengatakan, fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator.

"Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing system operator. Mereka melakukan intersepsi di antara BTS dan pelanggan telepon selular,” kata Agung.

Agung mengatakan, pihak yang melakukan blast SMS ini mesti menghentikan kegiatannya.

Sebab, kegiatan intersepsi tersebut ilegal dan melanggar UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bekerja dari Rumah Kenapa Tidak? Berikut Tips Agar Kerja di Rumah Nyaman

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved