WASPADA! Marak Pelat Nomor dan Surat Kendaraan Palsu Kode TNI Polri, Simak Ciri-Ciri STNK-BPKB Palsu
Aparat kepolisian berhasil tangkap enam pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019) lalu.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: PanjiBaskhara
Pelaku sendiri bekerja secara kelompok mulai dari mencetak kertas STNK dengan HVS.
Kemudian dicap oleh para pelaku dengan sebuah pencetak hologram lalu lintas dengan tulisan Korlantas Polri.
"Tetapi tersangka tidak tahu TNKB itu capnya dimana aslinya, karena itu sudah ada peraturannya"
"Makanya, yang bersangkutan kami tangkap," pungkas Kombes Argo.
Adapun untuk barang bukti yang disita ada 1 buah STNK dan TNBK No. Pol B-1998-RFP, lima unit handphone, uang tunai 10.000.000,-, dan 2 unit printer.
Tak hanya itu, terdapat juga 2 buah ATM BCA, 1 buah BKPB palsu, struk transferan serta 1 rim kerta HVS ukuran A-4.
Para tersangka akan dijerat pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara (M20)
Ciri-Ciri STNK dan BPKB Palsu
Salah satu alasan membeli kendaraan bodong adalah harga yang miring.
Biasanya, motor atau mobil ini saat dijual ada embel-embel sebutan 'STNK only' atau 'ST'.
Seiring berkembangnya media sosial (medsos) dan situs jual beli online, berkembang pula volume jual beli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil, melalui online.
Namun, jika Anda tidak hati-hati, bisa tertipu membeli motor atau mobil bekas dengan surat-surat yang tidak lengkap atau bahkan palsu.
Motor atau mobil bekas dalam kondisi surat-surat tidak lengkap, surat-surat tidak ada, atau bahkan surat-surat palsu, kerap disebut sebagai mobil atau motor bodong.
Dan ternyata, jual beli motor atau mobil bodong ini juga ikutan marak di medsos atau situs jual beli online.
Jelas, jual beli motor atau mobil seken bodong ini melanggar aturan. Namun mengapa tetap banyak pembelinya?