Otomotif
SIMAK Harga Pelat Nomor dan Surat Kendaraan Palsu Berkode TNI Polri yang Marak Dijual di Toko Online
Simak harga pelat nomor dan surat kendaraan palsu, yang diketahui kini marak adanya praktik jual beli pelat dan surat kendaraan palsu.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: PanjiBaskhara
Jelas, jual beli motor atau mobil seken bodong ini melanggar aturan. Namun mengapa tetap banyak pembelinya?
Salah satu alasan mendasarnya adalah harga yang miring. Biasanya, motor atau mobil ini saat dijual ada embel-embel sebutan 'STNK only' atau 'ST'.
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tak heran pula, pihak kepolisian selalu mengingatkan agar masyarakat tak membeli mobil atau motor bertanda 'STNK Only' atau 'ST' tersebut.
Dengan tidak membeli motor atau mobil seken berkode 'ST' atau 'STNK Only' tersebut, Anda sudah pasti terhindar dari permasalahan yang muncul belakangan.
Namun, belakangan motor atau mobil bodong pun ada pula yang dilengkapi BPKB, tetapi ternyata palsu. Akibatnya, pembeli benar-benar tertipu, apalagi jika tidak paham soal ini.
Ciri-ciri STNK dan BPKB Palsu juga harus kita pahami.
Nah, berikut ini tip agar tak tertipu membeli mobil atau motor bodong, seperti dirangkum Wartakotalive.com dari berbagai sumber:
1. Hindari membeli kendaraan berkode atau bertanda 'ST' atau 'STNK Only'
Sudah pasti, mobil atau motor seken dengan sebutan 'ST' surat-suratnya tidak lengkap.
Jika tak ingin tertipu dan terjadi masalah di kemudian hari, tinggalkan mobil atau motor itu dan pilih yang lainnya.
2. Bandingkan STNK yang ditunjukkan penjual dengan STNK lain yang dipastikan asli
Bila ingin meneliti fisik STNK dan BPKB palsu atau tidak, jelas tidak mudah. Pasalnya, STNK dan BPKB palsu sangat mirip sehingga sangat sulit dibedakan.
Maka, bandingkan STNK lain yang sudah pasti asli, misal STNK Anda lainnya atau STNK milik rekan Anda, dengan STNK yang ditunjukkan si penjual.
Lalu, perhatikan: