Pelayanan Publik
Dinsos DKI Ungkap Pemberian Pemberian Bantuan Disabilitas Mengacu pada Data Kementerian
Pemprov DKI menargetkan, pemberian bantuan kepada 7.322 penyandang disabilitas lagi bisa diserahkan di tahun berikutnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Jadi berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) rekrutmen tidak boleh lebih dari tahun 2019, jadi akan tetap dilaksanakan tahun ini,” tutur Syafruddin.
Perbedaan P3K/PPPK dengan ASN/ PNS
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.
Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur harus maksimal 35 tahun
P3K/PPPK Tanpa uang pensiun
Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, P3K/PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K/PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
P3K/PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.