Pencurian
Dua Garong Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Dua Lainnya Diburu
Dua orang kawanan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur, Depok dan Bekasi berhasil dibekuk Subdit Resmob Ditreskr
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Dua orang kawanan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur, Depok dan Bekasi berhasil dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2019).
Keduanya adalah S (36) dan DD (27), yang diciduk dari kediaman mereka di Kampung Sidamukti, Kecamatan Cilodong, Depok.
Sementara dua lainnya yakni RUS dan A, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan empat pelaku yang merupakan satu
• VIDEO : Pencuri Rumah Kosong Milik Ustaz Dibekuk Tim Resmob Polda Metro Jaya
• Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk Karena Kecurigaan Warga Pelaku Punya Banyak Barang Mewah
• Penghuni Mudik, Maling Gasak Uang Rp 1,2 Miliar dan 9 Sertifikat Tanah di Rumah Kosong di Depok
komplotan ini diketahui sudah cukup sering beraksi mencuri di rumah kosong yang ditinggal penghuninya
sementara waktu.
Modusnya mereka memastikan bahwa rumah yang akan disasar kosong dengan mengintainya beberapa saat
atau pura-pura bertamu.
"Setelah memastikan rumah yang disasar kosong, mereka beraksi dengan mencongkel pintu atau jendela
rumah. Setelah itu menggasak barang berharga di dalam rumah, terutama HP, barang elektronik, perhiasan
atau uang tunai," kata Argo, Selasa (27/8/2019).
Saat beraksi kata Argo, keempatnya membagi peran masing-masing.
"Tersangka S dan RUS berperan masuk ke dalam rumah dan menggasak harta benda di dalamnya, sementara
tersangka DD dan A mengintai sekitaran lokasi untuk memastikan aksi kedua rekannya tidak diketahui
siapapun," kata Argo.
Aksi terakhir kawanan ini kata Argo dilakukan di dua rumah yang beraebelahan di Cibubur Blok Ringin RT 12/RW
3, Nomor 16 dan Nomor 14, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Mereka beraksi pada Minggu 11 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 WIB, saat para penghuni rumah menunaikan
shalat Idul Adha," kata Argo.
Dari dua rumah itu, para pelaku menggasak sejumlah HP, perhiasan dan uang tunai.
"Karena rumahnya dibobol, para korban lalu melapor ke polisi," kata Argo.
Dari hasil penyelidkan katanya tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku yakni S dan DD dari
rumah mereka di Kampung Sidamukti, Cilodong pada Jumat (23/8/2019) lalu.
"Sementara dua pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi masih buron," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(bum)