Operasi Patuh Jaya
Jelang Operasi Patuh Jaya, Hati-hati dengan Razia Ilegal, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi
POLISI siap 'mengincar' para pengendara sepeda motor yang melawan arah dan pemasangan lampu rotator ilegal dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2019.
Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: A. Menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c. Memakai rompi yang memantulkan cahaya.
POLISI siap 'mengincar' para pengendara sepeda motor yang melawan arah dan pemasangan lampu rotator yang tak sesuai ketentuan dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2019.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar operasi ini pada 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019.
Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan sebab ada prosedurnya. Bila sembarangan, sangat dimungkinkan itu adalah razia ilegal alias tidak resmi.
Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
• Jelang Operasi Patuh Jaya 2019, Pahami Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Berikut Ini
• Langgar Lalu Lintas, Denda hingga Rp 1 Juta Menanti Anda, Ini Daftar Tilang Operasi Patuh Jaya 2019
• Dimulai 29 Agustus, Ini Target Pelanggaran Pengendara pada Operasi Patuh Jaya 2019, Catat ya
Polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:
Petugas Pemeriksa
Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 10
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan
Pasal 15
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.