Seleksi Pimpinan KPK

Sisa 20 Orang, Ini Tahap Seleksi Calon Pimpinan KPK Selanjutnya

SELEKSI Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menyisakan 20 orang lagi.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com/Andrean Kristianto
GEDUNG KPK, Jakarta 

SELEKSI Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menyisakan 20 orang lagi.

20 orang tersisa  itu hasil saringan tahap profile assessment pada 8-9 Agustus 2019.

Tahap seleksi selanjutnya, ke-20 calon pimpinan KPK itu harus mengikuti tes kesehatan pada Senin (26/9/2019) pekan depan.

Daftar Lengkap 20 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Profile Assessment, Empat Jenderal Polisi Bertahan

Tes kesehatan digelar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00 WIB.

Setelah tes kesehatan, proses seleksi berikutnya adalah wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019, di Ruang Serbaguna, Gedung III Lantai I, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Peserta yang tidak mengikuti tes kesehatan serta wawancara dan uji publik, bakal dinyatakan gugur.

Selain Tak Kena Pajak Barang Mewah, Mobil Listrik Juga Bebas Ganjil Genap dan Gratis Parkir

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan 20 nama yang lolos seleksi profile assessment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 20 nama itu di Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).

"Dari 40 orang peserta yang hadir mengikuti profile assessment calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, yang dinyatakan lulus profile assessment sebanyak 20 orang," kata Yenti Garnasih.

 Wacana Bekasi dan Depok Gabung Jakarta, Anies Baswedan Tak Bisa Melarang Atau Menganjurkan

Dari 20 nama tersebut, sebanyak empat nama di antaranya merupakan anggota Polri.

Yakni, Antam Novambar, Bambang Sri Herwanto, Firli Bahuri, dan Sri Handayani.

Profesi lainnya adalah hakim 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, dan unsur KPK 2 orang.

 Anggota DPRD DKI Jakarta Boleh Jual Pin Emas

Lalu, dosen 3 orang, advokat 1 orang, auditor 1orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 orang, dan lain-lain 2 orang.

Nantinya, peserta seleksi yang dinyatakan lulus profile assessment, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved