Viral Medsos

SIMAK! Ceramah Tuan Guru Bajang Soal Dakwah: Adab dan Akhlak Seorang Da'i Juga Penting

Berikut ceramah Dr TGH Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, yang diketahui Tuan Guru Bajang ceramah soal tugas pendakwah.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) 

“Jadi orang yang konsisten mengajar dalam jangka waktu tertentu dan dia sudah naik haji disebut Tuan Guru. Bajang itu untuk membedakan dengan Tuan Guru yang sudah tua,” imbuhnya.

Zainul Majdi menambahkan, panggilan Tuan Guru Bajang mulai dilekatkan kepada dirinya saat dia pulang dari Tanah Suci.

“Saat saya pulang dulu kan masih 20-an tahun, jadi dibandingkan dengan Tuan Guru yang sudah berusia 60-an tahun, maka saya bajang karena masih muda. Bukan bujang ya,” kata TGB disambut tawa hadirin.

Karena sebutan itu sudah menempel, lanjut Zainul Majdi, sampai sekarang pun dia masih tetap dipanggil Tuan Guru Bajang.

“Meski sudah tua tetap disebut Tuan Guru Bajang juga. Banyak yang bajang sekarang, tapi sebutan sudah melekat saja,” ujarnya.

5. Pernah Diperiksa KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo membenarkan, penyidiknya memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Madji atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) beberapa waktu lalu.

Meski tak merinci pemeriksaan TGB atas perkara apa, namun ia memastikan perkara itu adalah perkara lama.

"Iya, itu kasus lama," ujar Agus ketika dijumpai di rumah dinas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Ketika ditanya kembali apakah TGB diperiksa atas sebuah dugaan perkara saat dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB, Agus menampiknya.

"Enggak, enggak. Enggak ada kaitannya," ujar Agus.

Baca: 4 Aplikasi yang Masih Satu Saudara dengan Tik Tok, Ini Fungsi dan Kelebihannya

Agus juga mengatakan, tindak pidana dalam perkara yang membutuhkan keterangan TGB belum memiliki implikasi hukum.

Artinya, perkara di mana membutuhkan keterangan TGB belum sampai ke tahap penyidikan.

"Itu pasti masih di-pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Belum ada akibat hukumnya sama sekali," ujar Agus.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved