Satpol PP Kota Bandung Ungkap Reaksi Aceng Fikri Saat Diciduk Bareng Istrinya di Hotel
MANTAN Bupati Garut Aceng Fikti terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam.
Diproses sidang dan hasilnya 9 pasangan terbagi 18 orang dinyatakan bersalah Jumat 23 Agustus 2019, dengan hakim tunggal Rudi Martinus dan panitera Endang Nisba.
Putusan hakim, satu orang terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol divonis denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa minol golongan A disita dan dimusnahkan oleh negara.
• Rekam Jejak Negatif 20 Calon Pimpinan KPK, Mulai dari Tak Lapor LHKPN Hingga Terima Gratifikasi
Pelanggar lainnya, menjajakan Cinta Perda K3, satu orang divonis Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, barang bukti berupa handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.
Pelanggar ketiga, tindakan asusila (Perda K3), jumlah terpidana 9 pasang (18 orang) masing-masing divonis dennda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa 17 handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.
Siapa saja sasaran razia?
Sasarannya, pasangan bukan suami istri.
Operasi digelar dua kali dalam sebulan, ke beberapa hotel, bahkan ada ditemukan alat kontrasepsi, satu di antaranya pasangan guru dan mantan muridnya. (Tiah SM)