Kasus Rizieq Shihab

Pengamat Tegaskan Pemerintah Harus Berupaya Pulangkan Rizieq Shihab Sesuai Pasal-pasal Ini

MUHAMMAD Taufik, ahli hukum pidana mengatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: |
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman lantas mengatakan, salah satu agenda Ijtima Ulama jilid empat adalah membahas kepulangan imam besar mereka, Rizieq Shihab.

 Wali Kota Tangerang Hentikan Pelayanan, Instansi-instansi Kemenkumham Cuek

Ia menegaskan, sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama, pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.

“Sebelum Ijtima Ulama empat kami sudah sejak awal perjuangkan itu, itu adalah bentuk ketidakadilan dan kezaliman."

 Polisi Tegaskan Berunjuk Rasa di Depan Rumah Prabowo Melanggar Hukum

"Sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” tuturnya.

Munarman kembali menegaskan, belum pulangnya Rizieq Shihab ke Tanah Air, bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.

Melainkan, menurutnya,ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Rizieq Shihab tak kembali ke Tanah Air.

 PA 212: Selamat Tinggal Prabowo! Kami Tetap Berjuang dan Tunggu Perintah Rizieq Shihab

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi."

"Yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi, dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.

Munarman pun menolak tegas tudingan Rizieq Shihab tak berani pulang ke Indonesia, karena masih adanya persoalan hukum yang akan menghantuinya.

 Ayah Nodai Anak Kandung yang Sedang Menyetrika, Dipergoki Istri yang Baru Bangun Tidur

“Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3."

"Kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum, berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved