Ini Rencana Usulan Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Kelas Tiga Jadi Rp 42 Ribu
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang bersiap menyerahkan rencana penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan kepada Presiden Jokowi.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang bersiap menyerahkan rencana penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan kepada Presiden Jokowi.
Kenaikan untuk tiap kategori peserta akan berbeda. Berikut ini rencana usulan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan:
- Mandiri kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu;
• Selain Tak Kena Pajak Barang Mewah, Mobil Listrik Juga Bebas Ganjil Genap dan Gratis Parkir
- Kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu;
- Kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Anggota Dewan DJSN Ahmad Ansyori menjelaskan alasan iuran peserta BPJS Kesehatan dinaikkan.
Bantu Keberlangsungan Program hingga Pelayanan Kesehatan
Pertama, adanya penyesuaian iuran ini untuk terus melanjutkan program-program yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan, termasuk di dalamya program pembiayaan.
“Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah satu anugerah besar bagi Indonesia."
"Sistem kita mengcover seluruh ya, kecuali kecelakaan kerja, kosmetik, yang memang bukan gangguan kesehatan,” kata Ahmad Ansyori saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
• Sudah Dapat Dua Detail Kajian Penting Ini, Jokowi Segera Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia
Kemudian, lanjutnya, naiknya harga iuran ini juga karena belum pernah ada kenaikan sejak empat tahun lalu.
Padahal, katanya, biaya perawatan dan rumah sakit terus meningkat seiring peningkatan kualitas rumah sakit.
Selain itu, tentunya untuk memberikan dampak ekonomis penyelenggaraan BPJS dan dampak terhadap pelayanan kesehatan.
• Daftar Lengkap 20 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Profile Assessment, Empat Jenderal Polisi Bertahan
“Untuk perbaikan pelayanan di BPJS kesehatan untuk pendaftaran, pembayaran iuran, pembayaran klaim, keterbukaan informasi (transportasi), perbaikan pelayanan di FKTP, dan perbaikan pelayanan di RS."