Kamis, 9 April 2026

Atasi Konflik, Anies Bakal Revisi Pergub Soal Pengelolaan Rumah Susun Milik

Anies Bakal Revisi Pergub Soal Pengelolaan Rumah Susun Milik Atasi konflik pengurus lama dan baru, serta konflik pengurus dan penghuni

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pemasangan signane dan wayfinding di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). 

Wartakotalive.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Hal ini berkaca pada polemik yang terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat antara pengurus baru dengan yang lama beberapa waktu lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, revisi dibuat untuk membereskan masalah yang muncul setelah Pergub disahkan.

Gedung Pemasaran Apartemen Fiktif Tak Layak Disebut Kantor, 5 Tahun Tak Ada Aktivitas Fisik

Masalah yang dimaksud seperti terjadinya konflik antara penghuni dengan pengurus, hingga berbuntut pada pemadaman listrik dan air.

“Kami sedang merevisi Pergub itu untuk bisa membereskan masalah baru yang belum muncul saat penyusunan aturannya, karena Pergub dibuat sekitar 8-9 bulan lalu.

Rupanya setelah kami terbitkan, ada hal-hal baru yang ketika penyusunan belum masuk dalam pembahasan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019)

Yanuar, salah satu penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR) Kemayoran di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019).
Yanuar, salah satu penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR) Kemayoran di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019). (Warta Kota/Dwi Rizki)

Dikabarkan Masuk Jajaran Menteri Jokowi, Begini Jawaban Gubernur Sulawesi Utara

Dalam revisi Pergub, pemerintah akan membuat sanksi bagi pihak yang mematikan pasokan listrik atau air secara sepihak bila terjadi konflik.

Adapun Pergub ini dibuat supaya pengelolaan rusun kembali kepada pemilik rusun, bukan kepada pengembang.

“Revisi ini dibuat termasuk untuk menaklukan pengembang yang mencari segala macam cara dalam penindasan (pengelolaan) di apartemen,” ujar Anies.

Umumkan Hasil Seleknas, Kemnaker Harap Indonesia Raih Juara Umum Kompetisi Kejuruan ASEAN

Menurut dia, apabila hal ini didiamkan maka bisa menjadi stigma di masyarakat.

Mereka enggan tinggal di rumah susun atau apartemen karena khawatir tidak akan mendapatkan keadilan dan kenyamanan tinggal di sana.

Bila itu terjadi, kata Anies, maka sulit bagi Jakarta untuk tumbuh berkembang sebagai sebuah kota.

“Harusnya warga mau tinggal di rusun, tapi ternyata warga nggak mau karena nggak puas dengan pengelolaannya.

Pria Misterius Jalan Kaki Bawa Bayi ke RSUD Depok, Lalu Menghilang Hingga Sang Bayi Meninggal

Bukan hanya jelek tapi enggak adil. Mungkin kalau jelek kan bisa ditingkatnya (kualitasnya), tapi kalau enggak adil gimana?,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Anies berpesan kepada para pengembang maupun pengurus apartemen atau rumah susun untuk memperbaiki suasana di tempat tinggalnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved