Berita Jakarta

Viral Video Maling Bobol Mobil dengan Pecahkan Kaca di Siang Hari, Begini Pengakuan Pemiliknya

2 maling saat siang hari bobol mobil yang diparkir dengan pecahkan kaca dan mengambil barang di dalamnya

Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Instagram @warung_jurnalis
video viral maling bobol mobil dengan pecahkan kaca, kejadian di Jalan Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2019) 

Pelaku, Ariyanto (41) berhasil ditangkap setelah aksinya di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih tepatnya di warung bakso diketahui pemilik mobil.

Pemilik mobil itu langsung mengejar dan meneriaki maling hingga akhirnya pelaku terjatuh dan dihakimi massa. Beruntung ada petugas kepolisian yang sedang patroli sehingga dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Jatiasih.

"Jadi aksi pelaku diketahui pelayan warung bakso itu, lalu lapor ke pemilik mobil dan langsung mengejar pelaku. Pelaku kabur bersama temannya sebagai joki, karena hujan jalanan licin pelaku terjatuh dan ditangkap. Pelaku lainnya sebagai joki berhasil kabur," Kapolsek Jatiasih, Kompol illi Anas di Mapolsek Jatiasih, Jalan Swatantra IV, Jatiasih, Kota Bekasi Kamis (1/11/2018).

Pelaku yang seringkali beraksi di Kota Bekasi tersebut akhirnya mampu ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Dari catatan kepolisian, pelaku sudah tiga kali beraksi.

"Pengakuannya pelaku baru tiga bulan, aksinya dilakukan di Cikiwul Bantar Gebang, Gunung Putri, dan Jatiasih yang tertangkap ini," kata illi.

Serpihan Busi

Ia mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan serpihan busi kendaraan yang dilemparkan ke kaca mobil.

Lemparan serpihan itu membuat kaca mobil retak lalu pelaku mendorong kaca dan mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil korban.

Adapun peran pelaku yang ditangkap sebagai eksekutor mengambil barang.

Sementara pelaku lainnya ialah joki dan juga yang melempar seripihan busi itu ke mobil.

"Pengakuan pelaku, dia hanya mengambil barangnya saja. Kalau yang membuat kaca pecah itu si joki itu," ucapanya.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu buah tas rangsel warna hitam dan satu unit laptop.

Sementara Ariyanto pelaku pencurian mengaku dirinya hanya bekerja dengan Soleh yang kini jadi DPO Polisi.

Selama kerja dengan Soleh dirinya baru mendapatkan upah Rp 70 ribu.

"Kita tiga kali aksi, aksi pertama gagal. Hanya tas saja engga ada barang berharganya. Yang kedua hanya dapat power sama flasdisk, dapat Rp 170 ribu saya dibagi Rp 70 ribu. Kalau yang ketiga di Jatiasih ini kan gagal ketahuan," katanya sambil tertunduk.

Ariyanto juga tidak mengatahui detail modus serpihan busi untuk memecahkan kaca mobil itu.

"Saya ngga tahu, bukan saya yang pecahin. Saya hanya ambil barang saja," katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) Re 46 & Se KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved