Berita Video
VIDEO: Polda Metro Ungkap Dua Kelompok Mafia Tanah dan Properti
modus kedua kelompok yang diotaki SD ini serupa. Dimana mereka mencari calon kobannya yang hendak menjual rumah dan tanah mereka seharga puluhan milia
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
"Untuk masyarakat lain yang merasa telah menjadi korban penipuan, kelompok mafia tanah ini bisa melaporkannya ke Polda Metro Jaya," kata Gatot.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto
mengatakan terungkapnya dua kelompok mafia tanah dan properti yang diotaki SD ini berawal dari laporan korban ke pihaknya.
Korban pertama katanya adalah Lieke Amalia warga Komplek Liga Mas, Keluraha Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Lieka kata Suyudi hendak menjual sebidang tanah seluas 694 M2 di Komplek Perumahan Liga Emas, Duren Tiga, Pancoran.
"Kemudian tersangka RK alias Wawan, berpura-pura sebagai calon pembeli dan berminat membeli rumah korban dengan harga yang disepakati Rp. 24 Milyar, pada 9 Agustus 2018," katanya.
Dari sana kata Suyudi dibuatlah perjanjian pengikatan jual beli di depan notaris gadungan yang diperankan tersangka lain pada 10 Agustus.
"Bahkan pelaku memberikan uang muka ke korban sebesar Rp. 200 juta," katanya.
Saat itu kata Suyudi komplotan pelaku meminta sertikat tanah asli korban untuk dicek ke BPN.
"Saat pengecekan, SHM asli diganti dengan SHM aspal oleh para pelaku," kata Suyudi.
Dari SHM asli, pelaku membuat seolah-olah sudah terjadi jual beli atas lahan milik korban dengan membuat akta jual beli dan dibalik namakan menjadi milik tersangka RK.
"Kemudian tersangka RK menggadaikan surat tanah untuk meminjam uang sebesar Rp. 6,8 Miliar kepada Hengky Chandra Chang, Heni Nurbaini dan Silvia Lestari," kata Suyudi.
Dalam kasus ini, SD sebagai otak kelompok berperan sebagai penyandang dana untuk uang muka pembelian lahan Rp 200 juta.
Atas dasar kejadian tersebut kata Suyudi korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara korban kedua yang dilakukan kelompok kedua kata Suyudi, korbannya adalah Bobby Suhardiman, warga Jalan Iskandarsyah, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Bobby kata Suyudi hendak menjual rumah dan tanahnya di Jalan Iskandarsyah itu seharga Rp 64,5.Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolda-metro-jaya-irjen-gatot-eddy-pramono14.jpg)