Pembunuhan
UPDATE TERBARU: Pembunuh Vera Oktaria Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Prada DP Menangis
Sidang kasus pembunuhan dan pemutilasian kasir Indomaret, Vera Oktaria, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang kasus pembunuhan dan pemutilasian kasir Indomaret, Vera Oktaria (21), kembali berlanjut, dan diketahui pembunuh Vera Oktaria, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Prada DP, ternyata turut dilakukan pemecetan Prada DP dari kesatuan TNI.
Adanya keputusan Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga Prada DP dipecat dari satuan TNI, membuat Prada DP menangis di ruang sidang.
WartaKotaLive melansir Kompas.com, Oditur tuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup.
• Pin Emas DPRD DKI Ternyata Cuma Atribut untuk Membedakan Anggota Dewan dari Masyarakat Biasa
• WOW, Video HOTMAN Paris Bongkar Honor Termahal Vanessa Angel, Sekali Booking sampai Rp 500 Juta
• Penyaluran KUR dan Bansos, Pemerintah Akan Kerjasama dengan Fintech
Hal itu, dikarenakan Prada DP terbukti bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, sang pacar.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"
"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 23 Agustus 2019 Aquarius Alami Ketegangan, Gemini Ribut, Virgo Gugup
• Perusahaan Rintisan Bidik Wisatawan Asing untuk Layanan Transaksi Non-Tunai Mata Uang Asing
• IPW Desak Polisi Bekuk Pemilik Akun Medsos Provokator Kerusuhan di Papua
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang."
Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
