Berita Jakarta
Sibuk Urus Istri hamil yang Minum Obak Kedaluwarsa Membuat Bayu Dipecat dari Pekerjaannya
Novi yang tengah hamil 15 minggu akibat minum obat kedaluwarsa itu mengalami pusing, mual, perut melilit, hingga muntah-muntah.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Terlepas dari itu dalam kasus ini, keluarga korban sudah menerima bentuk pertanggungjawaban dari Puskesmas Kecamatan Penjaringan atas kelalaian mereka memberikan obat kedaluwarsa kepada Novi.
Mereka sudah menjanjikan akan memberikan layanan kesehatan kepada Novi hingga ia melahirkan nanti.
Namun, saat ini karena mereka telah melaporkan pihak Puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan, proses hukumnya masih terus berlanjut.
Kuasa Hukum Novi, Korban Obat Kadaluarsa Pastikan Lanjutkan Proses Hukum Meski Telah Mediasi
Kuasa Hukum Novi, Korban Obat Kadaluarsa Pastikan Lanjutkan Proses Hukum Meski Telah Mediasi
Korban Novi Sri Wahyuni (21) yang mengkonsumsi obat kedaluwarsa telah melakukan mediasi dengan pihak puskesmas Kemal Muara, beberapa hari lalu.

Namun begitu, pihak Novi memastikan bakal terus melanjutkan laporan proses hukum ke aparat kepolisian.
Hal itu ditegaskan langsung oleh kuasa hukum Novi, Pius Situmorang saat berbincang dengan Wartakotalive di kediaman rumah korban, Selasa (20/8/2019) malam.
"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), inginnya mereka mencabut, tapi konteksnya tindak pidana umum, jadi tidak bisa dicabut," jelas dia.
Sebab menurutnya, sejumlah alat bukti sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.
Dua alat bukti yang dimaksud diantaranya sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan.
• Hakim Temukan Kejanggalan Keterangan Prada DP, Awalnya Curhat Hingga Ajak Berzina
Serta, pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari Puskesmas memberikan obat kadaluarsa tersebut.
Adapun, hasil dari mediasi tersebut melahirkan sejumlah kesepakatan diantaranya pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara bertanggung jawab terhadap korban.
Seperti melakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di RSUD Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.