Selasa, 2 Juni 2026

Rencana Blokir Ponsel Berbasis IMEI, Ponsel Milik Wisatawan Asing di Indonesia Juga Diblokir?

Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan dipakai lebih dari 30 hari di Indonesia wajib didaftarkan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Tayang:
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Cara Cek Status IMEI Ponsel 

Dalam pasal tersebut, pembatasan/pemblokiran ponsel dikecualikan untuk smartphone yang digunakan oleh antara lain: pengguna jelajah internasional (International Roamer), dalam hal ini termasuk turis asing.

Wisatawan yang bepergian ke Indonesia kurang dari 30 hari, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Rencana blokir ponsel berbasis IMEI masih hangat dibicarakan.

Dibalik itu masih ada satu pertanyaan yang muncul, yakni bagaimana dengan wisatawan atau turis asing yang bepergian ke Indonesia?

Mereka masuk ke Indonesia dengan membawa perangkat smartphone, apakah lantas smartphone mereka juga akan diblokir?

Bisa Jadi Orang Terkaya di Dunia Berkat Pelajaran dari Sang Kakek

Berdasar draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi, Pasal 10 menjelaskan soal itu.

Dalam pasal tersebut, pembatasan/pemblokiran ponsel dikecualikan untuk smartphone yang digunakan oleh antara lain: pengguna jelajah internasional (International Roamer), dalam hal ini termasuk turis asing.

Namun, jika wisatawan tersebut hendak tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, lebih dari 30 hari, maka mereka baru wajib mendaftarkan IMEI ponsel mereka. "...wajib melaporkan IMEI ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan ke wilayah Indonesia," demikian bunyi draft RPM tersebut.

Penjualan Kendaraan Mulai Merangkak Naik

Dengan demikian, berdasar draft RPM tersebut, wisatawan yang bepergian ke Indonesia kurang dari 30 hari, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Begitu juga dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri. Jika ponsel tersebut akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, maka perlakuannya sama dengan smartphone yang dibawa turis asing ke Indonesia.

Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan dipakai lebih dari 30 hari di Indonesia juga wajib didaftarkan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Bursa Saham Bergejolak, Lo Kheng Hong: Banyak Saham Salah Harga

Sebelumnya, Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan berencana menandatangani Permen blokir ponsel BM pada Agustus ini, namun hingga kini peraturan tersebut belum juga disahkan.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu bapak-bapak menteri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail, baru-baru ini.

Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Pemain eSport Asal Indonesia dengan Pendapatan Terbesar, Satu di Antaranya Asal Bekasi

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan delapan hal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved