Jumat, 15 Mei 2026

Video Viral UAS

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Pelajari Unsur Pidana Ceramah Ustaz Abdul Somad

Pihak Polda Metro Jaya selidiki dan pelajari laporan dugaan penistaan agama Ustaz Abdul Somad (UAS), di dalam video viral ceramah Ustaz Abdul Somad.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Penceramah Ustadz Abdul Somad 

Ketika ditanya apakah MUI menjalin komunikasi dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), menurut Cholil Nafis, MUI secara rutin berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Tetapi, kata Cholil, komunikasi itu tidak khusus untuk membahas video ceramah UAS.

Saling Lapor Polisi

Dua organisasi saling lapor ke polisi. Sudiarto dari Horas Bangso Batak dilaporkan ke polisi setelah dua hari sebelumnya melaporkan UAS ke Bareskrim polri.

Sekelompok orang yang mengaku sebagai Pecinta Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Sudiarto dari organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) dilaporkan ke polisi pada Selasa (20/9/2019).

Sudiarto merupakan pihak yang melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama, Minggu (18/9/2019).

Kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustaz Abdul Somad karena telah menyebarkan laporannya.

Dasar dan laporan tersebut karena nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi yang disebarkan ke publik.

"Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," ujar Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus 2019.

Pitra mengatakan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook (FB) yang menyebarkan UAS dilaporkan ke polisi.

"Bukti LP terlapor yang disebarluaskan, sehingga mencemarkan nama baik UAS, dan bukti akun pribadi yang posting LP terhadap UAS," ucap Pitra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan Ustaz Somad ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama, pada Senin (19/8/2019).

Laporan tersebut terkait dengan video ceramah Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir.

Di media sosial, beredar sebuah video penjelasan dari Abdul Somad mengenai pernyataannya.

Menurut Ustaz Somad, video itu berdasarkan ceramah yang disampaikan tiga tahun lalu.

Dia tidak bermaksud merusak hubungan antar-agama di Tanah Air. Saat itu, dia hanya berupaya menjawab pertanyaan seorang jemaah.

Selain itu, Ustaz Somad menyatakan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum tertutup yaitu di masjid, untuk kalangan tertentu, yaitu jemaah di dalam masjid.

HBB Laporkan UAS ke Polisi

Organisasi HBB laporkan UAS ke polisi

HBB adalah Horas Bangso Batak (HBB).

Ustaz Abdul Somad (UAS) dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum.

Laporan itu terkait dengan video ceramah Ustaz Somad yang viral di sosial media dalam sepekan terakhir.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Agustus 2019.

Kuasa hukum organisasi HBB Erwin Situmorang mengatakan, video ceramah Ustaz Somad viral di sosial media pada 16 Agustus ini.

Video tersebut diambil di Pekanbaru, Riau pada tahun 2016.

"Pertama kali kami melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Erwin menilai isi ceramah Ustadz Somad telah menistakan salah satu agama sehingga bisa menimbulkan keributan di publik.

Karena itu, ia membuat laporan tersebut guna memberikan efek jera terhadap Ustaz Somad dan para tokoh lainnya. Ia berharap mereka lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah di hadapan publik.

"Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaaan. Jangan sampai terkoyak kembali dengan oknum tersebut," ungkap Erwin.

Dalam laporannya, Erwin membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustaz Somad. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP tentang kejahatan terhadap kriminal umum.

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved