Wisata
Sepasang Turis Dipenjara 6 Tahun karena Mencuri Pasir yang Disimpan di Botol Plastik
Baru mengumpulkan pasir di dalam botol saja sudah diganjar dengan hukuman penjara yang sangat berat.
KEGIATAN berlibur untuk menikmati keindahan pantai bisa berubah menjadi mimpi buruk.
Apalagi jika liburan dikaitkan dengan kegiatan kejahatan seperti pencurian atau kejahatan lainnya.
Akhirnya bisa mendekam di penjara seperti dialami sepasang turis asal France ini.
Baru mengumpulkan pasir di dalam botol saja sudah diganjar dengan hukuman penjara yang sangat berat.
Apalagi kalau melakukan kegiatan mengeruk pasir seperti banyak dilakukan di sejumlah lokasi di Indonesia.
Pasangan Prancis tersebut mencoba mengambil 40 kg pasir di SUV mereka dengan feri ke Toulon, Prancis, demikian dikutip Warta Kota dari Daily Mail, Selasa (20/8/2019).
Hukum dari 2017 mengatakan bahwa siapa pun yang menyelundupkan pasir bisa menghadapi denda £ 2.750 atau 6 tahun penjara.

Lima ton pasir diambil selama satu musim panas di bandara Cagliari.
Para pejabat melakukan yang terbaik untuk mengembalikan pasir ke pantai aslinya di akhir musim panas.
Sepasang suami istri Perancis yang mencoba menyelundupkan 40 kg pasir dari pantai-pantai asli Sardinia, sehingga mereka menghadapi dakwaan dengan hukuman enam tahun penjara di Italia.
Pasangan itu, yang mengatakan, mereka tidak mengetahui hukum pasir yang ketat di pulau Mediterania.
Mereka ditangkap tangan dengan barang bukti 14 botol butiran pasir berharga di pulau itu.
Pasir diambil dari pantai di selatan Sardinia dan dimuat ke bagian belakang mobil SUV mereka, siap untuk diselundupkan dengan feri, saat mereka akan kembali ke Toulon, Prancis.
Pulau Sardinia terkenal dengan pantainya yang indah dan perairannya yang biru tetapi dua wisatawan mengalami kesulitan karena mencoba menyelundupkan 40 kg pasir pulau yang terkenal itu ke Toulon, Prancis.
Menurut undang-undang 2017, ini bisa membuat mereka menghadapi denda £ 2.750 atau enam tahun penjara.