Purnatugas

PNS Purnatugas Tidak Terima Uang Pensiun Sekaligus, Kecuali Tabungan Hari Tua

PNS Purnatugas Tak Terima Uang Pensiun Sekaligus, kecuali Tabungan Hari Tua. Besarnya Uang Pensiun sebesar 75 Persen dari gaji pokok bulan terakhir.

Warta Kota/Dwi Rizki
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji melepas puluhan PNS purna tugas di Ruang Serbaguna Blok C Lantai Dua Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2019) siang. 

Wartakotalive.com - Pembayaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan yang dinyatakan purnatugas diungkapkan Kepala Badan Kepala Kepegawaian Kota Jakarta Selatan, Fajar Kurniawan, tidak dibayarkan secara sekaligus.

Seluruh pegawai purnatugas, termasuk sebanyak 22 orang PNS yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 September 2019 mendatang, dijelaskannya hanya diberikan uang pensiun tanpa tunjangan dengan besaran 75 persen dari gaji pokok yang diterima PNS pada akhir masa tugas.

"Untuk tabungan hari tua bisa ditarik sekaligus, tapi kalau pensiun tidak bisa. Jadi dikirim setiap bulan seperti gaji saja. Besarnya 75 persen dari gaji pokok kemarin (terakhir)," ungkapnya ungkapnya ditemui usai pelepasan PNS purnatugas di Ruang Serbaguna Blok C Lantai Dua Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2019) siang.

Kasus Ibu Hamil Konsumsi Obat Kedaluwarsa, Polisi Rencanakan Periksa Apoteker

Teliti Sebelum Membeli, Meterai Rekondisi dan Palsu Beredar di Warung-Warung

Cerita Siva Aprilia, Teman Satu Label Mutia Ayu, Tahu Glenn dan Mutia Akan Menikah Mendadak

Pemberian uang pensiun tersebut diungkapkannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang dapat diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

Selain itu, Peraturan Kepala Badan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pendelegasian, Pemberi Kuasa dan Penunjukkan Pejabat Yang Berwenang di Bidang Kepegawaian.

"Jadi sesuai ketentuan begitu, memang dulu itu pernah ada wacana mau dikasihkan sekaligus biar ada usaha, tapi belum itu-belum berlaku," ungkapnya.

Kerap Dihujat Karena Tampil Seksi, Ini Sindiran Pedas Istri Glenn Fredly Terhadap Netizen

Aktivis BEM PTN di Yogyakarta Sebar Video Pornografinya ke Publik dan Orangtua Sang Mantan Pacar

KRONOLOGI Puskesmas Beri Ibu Hamil Obat Kedaluwarsa: Dirawat di RS, Dilaporkan Polisi, dan Mediasi

Sementara, terkait jumlah PNS yang telah memasuki masa purnatugas hingga akhir tahun 2019 dirinya mengaku belum mendapatkan informasi.

Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan data PNS dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan.

Hanya saja jumlah PNS sepanjang bulan Agustus yang memasuki masa purnatugas pada tanggal 1 September 2019 mendatang ada sebanyak 22 orang, antara lain Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah 1 sebanyak tujuh orang, Sudin Pendidikan Wilayah 2 sebanyak tiga orang, Sudin Kesehatan ada sebanyak dua orang, serta Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada sebanyak satu orang.

Selain itu, PNS purna tugas berasal dari Sudin Lingkungan Hidup sebanyak dua orang, Sudin Sosial sebanyak dua orang, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sebanyak satu orang, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kalibata sebanyak satu orang, staf Kecamatan Kebayoran Baru senjata satu orang, staf Kelurahan Pesanggaran satu orang dan staf Kelurahan Pela Mampang sebanyak satu orang.

"Total PNS yang memasuki masa pensiun mulai dari golongan I/a sampai dengan golongan III/d ada 22 orang, semuanya purna tugas per tanggal 1 September mendatang. Kalau datanya itu diajukan dulu oleh SKPD-UKPD masing-masing, baru kami data," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved