Tak Rela Bakal Dilamar Pria Lain, Pemuda Ini Gerayangi Gadis Pujaannya Saat Tidur

Tubuh warga Desa Beringin Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan itu digerayangi oleh pelaku yang nekat masuk ke rumahnya.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

NASIB pilu dialami bidan MAR (24). Ia dicabuli tetangganya sendiri, Nikki Riandi (23).

Tubuh warga Desa Beringin Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan itu digerayangi oleh pelaku yang nekat masuk ke rumahnya.

Usut punya usut, Nikki melakukan hal tersebut lantaran rasa sukanya kepada MAR.

Kronologi Dua Anggota TNI Ditembak KSB Saat Antar Logistik di Papua, Sempat Kontak Tembak 20 Menit

Kekecewaan yang besar akan kabar MAR bakal dilamar, menjadi pelecut Nikki melakukan hal tersebut

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu (17/8/2019).

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai."

Jokowi Sindir Kebiasaan Pejabat Studi Banding ke Luar Negeri, Begini Reaksi Fadli Zon

"Karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya.

Ahmad Bakri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

"Rencananya keesokan harinya, di rumah korban akan diadakan acara lamaran."

Soal Pemindahan Ibu Kota, Fadli Zon: Uangnya dari Mana? Jangan Sampai Mengundang Keterlibatan Asing

"Di mana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya."

"Nah, diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) yang merupakan tetangga korban sendiri, akhirnya nekat mendatangi rumahnya.

Upacara di Pulau Reklamasi, Anies Baswedan: Ini Lahan Milik Republik Indonesia

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci."

"Dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk ke kamar korban," paparnya.

Terkait kasus tersebut, lanjutnya, pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Hadiri Upacara HUT ke-74 RI di Istana, Maruf Amin Tampil Tanpa Sarung

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved