Pengendalian dan Kelola Sampah Belum Maksimal, Ini Ada Usulan dari Waste4Change

Iuran sampah yang terlalu kecil membuat petugas tidak bisa mengelola sampah dengan maksimal.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi membersihkan sampah 

Sano memahami jika aturan tidak bisa dikeluarkan dalam waktu dekat sebab ada banyak hal yang harus dikaji.

Namun, ada beberapa tantangan teknis yang mungkin dihadapi terkait aturan ini.

Pertama, masyarakat sudah terbiasa dengan retribusi sampah yang terlalu murah.

Huawei Masih Dapat Penangguhan Lagi, Masih Bisa Lanjut Bisnis di Amerika Serikat?

Kedua, paradigma berpikir, dan ketiga, sistem pengumpulan retribusi di Indonesia masih konvensional dan berbasis tunai.

"Di negara kita kalau ada transaksi berbasis tunai berpotensi ada celah-celah yang tidak bertanggungjawab bisa mengambil dana tersebut," tuturnya.

Jika tantangan itu bisa diatasi, kota-kota akan memiliki dana untuk mengelola sampah.

"Sekarang kota-kota belum berhasil mengumpulkan 100 persen dana retribusi persampahan," ucap Sano.

Pembahasan

Besaran retribusi sampah dan sistem pembayaran sudah dibahas oleh pemerintah.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar, mengatakan, pembahasan yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Perekonomian itu masih melakukan perumusan struktural.

7 dari 10 Pensiunan di Indonesia Harus Kerja, Tips Kelola Uang saat Pensiun

Novrizal menyebutkan, dari sekitar 359 landfill system yang dibangun dengan desain sanitary landfill, yang beroperasi baru sekitar 30 hingga 50 unit.

Salah satu masalahnya adalah biaya operasional.

Adapun sanitary landfill sendiri menurut situs www.pu.go.id adalah metode pengelolaan dengan mengolah air limbah sampah (leachate) terlebih dahulu agar tidak berbahaya.

Sistem ini dinilai cocok untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia di mana sebagian besar sampahnya merupakan sampah organik.

Perang Dagang dan Ancaman Resesi, Trump Belum Siap Bersepakat dengan China

Sistem pembayaran juga tengah dibahas. Misalnya, dengan menggunakan pembayaran langsung seperti dengan menggunakan uang elektronik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved