Ini Alasan HBB Laporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya
Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) Jakarta melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) atas dugaan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8/2019).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) Jakarta, melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) atas dugaan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8/2019).
Menurut Yusuf, sebagai tokoh agama, Ustaz Abdul Somad seharusnya lebih mengedepankan persatuan
bangsa daripada perpecahan.
Apalagi, isi pertanyaan dalam video tersebut mengandung unsur Sara.
"Seharusnya kalau Ustaz ada pertanyaan yang menyinggung agama lain, jangan dibahas. Karena dengan
dibahas banyak umat kristiani yang tersakiti," katanya.
Dalam kasus ini katanya, Ustaz Abdul Somad dilaporkan atas dugaan Pasal 156 KHUP tentang penistaan agama
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hbb-laporkan-ustaz-abdul-somad-ke-polda-metro-jaya19.jpg)