Pencabulan
Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Dilaporkan Cabuli Rekan 1 Partai, Balik Mengaku Diperas Rp 500 Juta
Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Dilaporkan ke Polisi dengan Sangkaan Cabuli Rekan 1 Partai, Dia Balik Mengaku Diperas Pelapor Rp 500 Juta
Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Dilaporkan Cabuli Rekan 1 Partai Jelang Pelantikan, Balik Mengaku Diperas Rp 500 Juta. Begini Cerita Dugaan Pencabulannya dan Indikasi Pemerasan.
Wartakotalive.com - Hari Senin (19/8/2019) ini anggota DPRD Pringsewu terpilih akan dilantik untuk periode 2019-2024, termasuk pria berinisial IN.
Namun, IN, anggota terpilih DPRD Pringsewu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan oleh IK, rekan separtai IN, seorang ibu rumah tangga.
Akan tetapi Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, menilai ada yang janggal dalam laporan tersebut.
Menurut Gindha, pencabulan yang dilaporkan oleh IK terjadi pada Maret 2019 lalu.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha, Minggu (18/8/2019).
Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.
INDIKASI PEMERASAN AKAN DILAPORKAN KE POLISI
Di sisi lain, kata Gindha, ada indikasi upaya pemerasan terhadap kliennya.
Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
"Diduga orangtuanya IK, yakni PR, pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," ujar Gindha.
Terkait dugaan pemerasan, Gindha mengaku sudah mempunyai rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang.
"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya.
Sebelumnya, Gindha mengaku juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-1157/VIII/2019/SPKT tanggal 14 Agustus 2019.