Tekno
BOCORAN Draft Aturan Blokir Ponsel Black Market Tak Daftarkan Nomor IMEI sampai Tanggal Ini
3 Menteri bakal teken aturan blokir ponsel black market (BM) yang tidak mendaftarkan nomor IMEI handphone. Inilah bocoran draft aturan tersebut.
Identifikasi perangkat dilakukan saat tersambung ke jaringan seluler.
Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.
Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Cara mengetahui nomor IMEI terdaftar atau tidak terdaftar di sistem basis data pemerintah, bisa dilakukan dengan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.
Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin.
Isi RPM tentang pemblokiran ponsel BM
Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.
Identifikasi dilakukan dengan membuat kumpulan data (data dump) yang berisi keterangan nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel di kartu SIM), serta Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungannya.
“Kumpulan data (data dump) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggata kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional,” demikian tertulis di dalam RPM itu.
Di pasal berikutnya disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengunduh Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam secara berkala dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
Penyelenggara juga wajib menyediakan Equipment Identity Register (EIR) yang terhubung dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional.
EIR ini mesti memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang diterbiitkan oleh lembaga standarisasi 3GPP.
Dari sisi sebaliknya, pelanggan bisa mengajukan permohonan blokir untuk perangkat yang hilang atau dicuri.
Penyelenggara dibolehkan memungut biaya untuk melaksanakan permohonan ini.
Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis.
Perangkat bawaan dari luar negeri juga dikecualikan dengan jumlah paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nomor-imei-dan-nomor-sertifikat-postel-di-label-ponsel.jpg)