Tekno
BOCORAN Draft Aturan Blokir Ponsel Black Market Tak Daftarkan Nomor IMEI sampai Tanggal Ini
3 Menteri bakal teken aturan blokir ponsel black market (BM) yang tidak mendaftarkan nomor IMEI handphone. Inilah bocoran draft aturan tersebut.
3 Menteri bakal teken aturan blokir ponsel black market (BM) yang tidak mendaftarkan nomor IMEI handphone. Inilah bocoran draft aturan tersebut.
Aturan blokir ponsel black market (BM) tersebut awalnya dikabarkan akan diteken oleh tiga kementerian terkait.
Waktu penandatanganan Aturan blokir ponsel black market semula dijadwalkan 17 Agustus 2019 ini dan diberlakukan pada Februari 2020.
Tetapi, sampai tanggal itu belum juga ada penandatanganan aturan blokir ponsel black market .
Pembaruan terakhir menyebutkan penandatanganan akan dilakukan mengambil "momen 17 Agustus".
• Ingin Cerai dari Ku Hye Sun, Akankah Ahn Jae Wook Dikeluarkan dari Drama People With Flaws?
• Breaking: Aktor Korea Ahn Jae Hyun Minta Cerai dari Istrinya Ku Hye Sun
• MERIAH Pentas Wayang Kulit Bersama Dalang Setan di Ulang Tahun SENAWANGI ke-44
Begitu juga untuk isi regulasi dan jadwal pemberlakuannya pun masih simpang siur.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), jadwal penandatanganan aturan IMEI masih menunggu jadwal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Dari penelusuran Kompas.com, Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) berbasis IMEI.
Kebijakan itu segera diterapkan di Indonesia.
Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik.
Konsultasi publik terkait aturan blokir ponsel black market dilakukan tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.
“RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.
Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional.
Sistem Basis Data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Siste Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut.
