Minggu, 26 April 2026

Kasus Narkoba

Umar Kei Sebut Dua Senpi Miliknya untuk Jaga Diri

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dan mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei bersama tiga rekannya dari Hotel Amaris, Sene

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Rilis penangkapann Umar Kei oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (15/8/2019). 

Ia mengaku akan menerima hukuman dan menjalaninya.

"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia. Dan saya tidak akan lagi mengulang perbuatan tersebut," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019) mengatakan, bahwa dari keterangan Umar Kei, ia mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2005.

"Sementara tiga orang tersangka lainnya, sudah menggunakan sabu sejak setahun ini," kata Argo.

Ia memastikan bahwa dari hasil tes urine, ketiganya dipastikan positif sabu. "Hasil tes urine, positif sabu," kata Argo.

Ia menjelaskan sabu dibeli oleh Umar Kei.

"UK ini yang punya uang. Sementara AS adalah tangan kanan UK, yang dikasih uang untuk membeli sabu. AS menyuruh ST membeli sabu ke EB," kata Argo.

Dari keterangan EB kata Argo, ia membeli sabu dari IK di Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

"IK ini sedang kita cari dan masuk DPO," kata Argo.

Menurut Argo untuk temuan senjata api dan 6 butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba," kata Argo.

Selain itu kata Argo belum dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan.

"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu," katanya.

Atas perbuatannya kata Argo, Umar Kei dan tiga rekannya akan dijerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Argo.(bum)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved