Kasus Narkoba
Umar Kei Sebut Dua Senpi Miliknya untuk Jaga Diri
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dan mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei bersama tiga rekannya dari Hotel Amaris, Sene
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dan mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei bersama tiga rekannya dari Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Saat dibekuk, keempatnya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari tangan mereka disita 2,91 gram sabu dalam 5 klip.
Selain itu dari tangan Umar Kei juga disita dua senjata api jenis revolver dengan 6 butir peluru kaliber 38.
Turut pula disita polisi sebagai barang bukti mobil Toyota Fortuner milik Umar Kei dan 4 buah HP.
Ketiga rekan Umar Kei yang turut diamankan adalah AS, ST dan EB.
Dalam konferensi pers atas kasus ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka Umar Kei dan tiga rekannya ke hadapan wartawan, Kamis (15/14/2019).
Umar Kei dan tiga rekannya hadir mengenakan baju tahanan warna oranye. Kedua tangan keempatnya tampak diborgol kebelakang.
Wajah Umar tampak tenang dan sesekali tersenyum.
Saat memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, sempat bertanya ke Umar Kei, untuk apa dua senpi miliknya itu.
"Untuk jaga diri," kata Umar Kei singkat dihadapan wartawan, Kamis (15/8/2019).
Usai keterangan polisi, Umar Kei kemudian memberikan pernyataanya.
Ia meminta maaf ke rekan, keluarga dan semua pihak serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya atas nama diri saya, dalam kesempatan ini, yang sudah menjadi bukti. Pertama saya mengakui saya bersalah. Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dan yang kedua mohon maaf saya kepada semua teman-teman yang ada diluar, baik dari aparat Polri juga terutama keluarga besar saya," kata Umar.
Ia mengaku akan menerima hukuman dan menjalaninya.
"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia. Dan saya tidak akan lagi mengulang perbuatan tersebut," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019) mengatakan, bahwa dari keterangan Umar Kei, ia mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2005.
"Sementara tiga orang tersangka lainnya, sudah menggunakan sabu sejak setahun ini," kata Argo.
Ia memastikan bahwa dari hasil tes urine, ketiganya dipastikan positif sabu. "Hasil tes urine, positif sabu," kata Argo.
Ia menjelaskan sabu dibeli oleh Umar Kei.
"UK ini yang punya uang. Sementara AS adalah tangan kanan UK, yang dikasih uang untuk membeli sabu. AS menyuruh ST membeli sabu ke EB," kata Argo.
Dari keterangan EB kata Argo, ia membeli sabu dari IK di Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
"IK ini sedang kita cari dan masuk DPO," kata Argo.
Menurut Argo untuk temuan senjata api dan 6 butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Senjata api akan kita serahkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
"Sedangkan untuk narkobanya ditangani dari Direktorat Reserse Narkoba," kata Argo.
Selain itu kata Argo belum dapat dipastikan apakah senjata api yang disita dari mereka merupakan senjata api rakitan atau bukan.
"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu," katanya.
Atas perbuatannya kata Argo, Umar Kei dan tiga rekannya akan dijerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Argo.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rilis-penangkapan-umar-kei-oleh-kamid-humas-polda-metro-jaya15.jpg)