Terbentur Perpres Nomor 82, Anak yang Dibakar Ayah Tirinya Tak Ditanggung BPJS
Terbentur Perpres Nomor 82, Anak yang Dibakar Ayah Tirinya Tak Ditanggung BPJS. Anak Korban KDRT Tak Ditanggung BPJS
Penulis: Rangga Baskoro |
"Jadi sebetulnya, memang ada dalam UU Perlindungan Anak, ada 15 kluster anak yang berada dalam perlindungan khusus. Salah satunya anak korhan kekerasan rumah tangga. Itu mereka tidak ditanggung BPJS meski kami sudah berupaya keras," tutur Hikmawatty.
Hal itu karena anak-anak yang mengalami kekerasan sosial kini sudah bisa ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik pemulihan mental pasca-kejadian, maupun biaya perawatannya.
"Salah satu pertimbangan mereka kalau memang anak korban kekerasan, maka dananya ada di LPSK. Bahkan nanti pasca pulang harusnya di-cover sama LPSK. Harus meyakinkan bahwa rumahnya tidak ada kekerasan lagi. Makanya dilindungi oleh LPSK," jelasnya.
Namun demikian, Hikmawatty menyangkan Perpres 82 tahun 2018 tersebut, lantaran tak semua daerah memiliki LPSK. Sementara, cukup banyak ditemukan kasus-kasus kekerasan anak di daerah terpencil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yuni-ketua-fkdm.jpg)