Terbentur Perpres Nomor 82, Anak yang Dibakar Ayah Tirinya Tak Ditanggung BPJS
Terbentur Perpres Nomor 82, Anak yang Dibakar Ayah Tirinya Tak Ditanggung BPJS. Anak Korban KDRT Tak Ditanggung BPJS
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --- Anak yang dibakar ayah tirinya berinisial RF (5) harus menjalani operasi plastik lantaran mengalami luka bakar cukup parah.
Namun demikian biaya perawatan RF agar bisa ditanggung BPJS terbentur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Sejumlah tetangga RF, yang bersimpati berupaya agar biaya perawatan RF bisa ditutup BPJS.
Seperti diketahui ayah tirinya, Jumharyono (43), membakar RF di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019).
"BPJS tidak meng-cover. Alasannya karena ada Perpres yang mengatur BPJS ada poin kalau anak korban KDRT tidak di-cover BPJS. Alasannya unsur kesengajaan. Kata mereka gitu," ucap Yuni, Ketua FKDM Kelurahan Dukuh yang mendampingi perawatan RF di lokasi, Kamis (15/8/2019).
Awalnya, pada pagi hari setelah kejadian, RF langsung dibawa ke RS Harapan Bunda hingga kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Namun sayangnya pihak BPJS tak bisa meng-cover biaya pengobatan dengan alasan tersebut.
"Akhirnya atas saran dokter, kami pindahkan ke RSCM. Mungkin karena di sana lebih lengkap. Malam itu juga kami pindahkan. Tapi hasilnya sama saja, enggak bisa di-cover," ucapnya.
Namun pihak RSCM menyarankan agar ayah kandung RF, yakni Adi, mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar RF bisa langsung menjalani operasi.
Setelah diurus, barulah RF melakukan proses operasi.
"Lalu saya berkoordinasi dengan orang Peksos. Dia minta surat keterangan dari kepolisian agar bisa ditembuskan ke P2TP2A. Surat itu katanya bisa jadi rekomendasi agar anaknya bisa di-cover oleh Kementerian Sosial," kata Yuni.
Ditanggung Dana APBD
Akhirnya setelah melakukan upaya, biaya pengobatan RF pun ditanggung oleh Dinas Sosial menggunakan dana APBD.
Kini RF sepenuhnya dirawat oleh ayah kandungnya setelah ibunya, Khoriya, tewas di tangan suaminya, Jumharyono.
Sementara itu, Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA menjelaskan memang terdapat beberapa ketentuan yang menyebabkan BPJS tak bisa meng-cover biaya anak-anak yang menjadi korban kekerasan.