Kasus Korupsi

KPK Ungkap Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

KPK beberkan sosok 4 tersangka baru kasus korupsi e-KTP, dan bahkan KPK ungkap peran 4 tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Editor: PanjiBaskhara
Antara
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bersiap memberi keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari. Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dalam tiga pecahan mata uang sebesar 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp 3,9 miliar, serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. 

KPK beberkan sosok 4 tersangka baru kasus korupsi e-KTP, dan bahkan KPK ungkap peran 4 tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, sebanyak 4 tersangka baru kasus korupsi e-KTP ditangkap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alhasil, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ungkap peran 4 tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Empat tersangka baru itu, adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

VIRAL! Anggota Paskibraka Ini Kecewa Namanya Mendadak Dicoret di Daftar Pengibar Bendera Merah Putih

Pengakuan Gadis 19 Tahun Jadi Budak Nafsu Oknum Polisi Selama 4 Tahun, Begini Awal Perkenalannya

Sang Ibu Dirawat Intensif di RS Mitra Cibubur, SBY Mohon Doa Untuk Kesembuhan Eyang Habibah

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Lalu, ada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

Berikut peran mereka:

1. Miryam S Hariyani

Miryam S Haryani seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Saut memaparkan, pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Miryam S Haryani meminta 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman.

"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Saut, Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman.

Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

2. Isnu Edhi Wijaya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved