Pembunuhan

Hasil Forensik Temukan Bukti Kekerasan Seksual Pada Kemaluan Vera Oktaria yang Dilakukan Prada DP

Terbukti anggota TNI Prada DP atau Prada Deri Pramana tidak mengalami gangguan jiwa.

Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Prada Deri Permana (Prada DP) saat tiba di lokasi persidangan mengenakan baju tahanan. 

Sejumlah hal terungkap dari persidangan kasus pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria.

Terbukti anggota TNI Prada DP atau Prada Deri Pramana tidak mengalami gangguan jiwa.  

Ditemukan tanda kekerasan seksual pada alat vital Vera Oktaria.

Diketahui Vera Oktaria mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. 

Pada sidang keempat kasus Prada Deri Pramana mutilasi Vera Oktaria, kekasihnya kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/8/2019).

Sidang tersebut masih untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Oditur.

Prada DP dan Vera Oktaria Pesan Kamar di Penginapan untuk Berzina, Mengaku Namanya Doni

Ada lima saksi yang dihadirkan yakni saksi ahli forensik, ahli kejiwaan, tim Identifikasi Polres Muba, anggota Den Intel Kodam II Sriwijaya serta pedagang tas yang hendak digunakan Prada DP sembunyikan mayat Vera Oktaria (21).

Dalam persidangan tersebut juga terkuak sejumlah fakta.

Berikut fakta persidangan keempat Prada Deri Pramana yang dirangkum Kompas.com.

Prada DP dan Vera Oktaria Pesan Kamar di Penginapan untuk Berzina, Mengaku Namanya Doni

Dua Saksi Kunci Hilang Misterius

Ada dua saksi kunci pembunuhan Vera Oktaria  yang tidak hadir dalam sidang, padahal merupakan saksi kunci.

Kedua saksi yang hilang tersebut adalah Dodi Karnadi paman Prada DP - Deri Pramana.

Serta Muhammad Hasanudin, teman dari Dodi Karnadi.

Dodi Karnadi adalah orang pertama yang mengetahui Prada Deri Pramana memutilasi dan membunuh Vera Oktaria.

Oknum Anggota Polri Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsunya Seorang Pelatih Silat, Kerapkali Mengancam

Sedangkan, Muhammad Hasanudin yang membawa terdakwa ke salah satu pondok pesantren di Serang, Banten.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved