Artis Rio Reifan Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Dibekuk Aparat Polda Metro di Rumahnya
Artis Rio Reifan ditangkap polisi di rumahnya karena dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu sisa pakai.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Artis Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari rumahnya di Jakarta Timur, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pakai, Selasa (13/8/2019).
Rio sebelumnya sudah dua kali dibekuk polisi menggunakan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan artis sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu.
'Ya, betul ada penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait narkoba," kata Argo, saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (14/8/2019).
• BREAKING NEWS: Untuk Ketiga Kalinya Pesinetron Rio Reifan Diciduk Polisi karena Pakai Narkoba
Menurut Argo pihaknya masih memeriksa Rio Reifan untuk mengembangkan kasusnya terutama pemasok narkoba ke Rio.
"Masih diperiksa untuk dikembangkan," katanya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Calvijn Simanjuntak mengatakan Rio diamankan dari rumahnya Selasa (13/8/2019) dengan barang bukti narkoba.
"Jadi betul RR (Rio Reifan) kemarin kita amankan, dalam kasus narkoba" kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya.
• Pesinetron Rio Reifan Nyabu di Dalam Mobil
Menurutnya pengungkapan kasus ini secara detail, akan disampaikan pihaknya jika pemeriksaan terhadap Rio selesai.
"Jadi secara detail akan kita sampaikan besok," katanya.
Calvijn tak membantah saat ditanya bahwa hasil tes urine Rio dipastikan positif narkoba jenis sabu.
Sebelumnya Rio Reifan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada 2015.
Dia tertangkap pada 8 Januari 2015 dini hari saat sedang bertransaksi dengan bandar narkoba di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dia pun divonis 1 tahun dua bulan penjara untuk kasus itu.
Rio kembali berususan dengan narkoba usai diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota di Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Agustus 2017.
Untuk kali ini dia mendapatkan hukuman 9 bulan penjara dan baru bebas dari bui pada Juni tahun lalu.
Selain kasus narkoba, Rio Reifan juga pernah mendekam di bui karena kasus pengeroyokan pada 2010.
Dia dan kakaknya harus masuk penjara selama enam bulan setelah korban pengeroyokan mengadukannya ke Polsek Jatinegara.