Berita Video
VIDEO: Tipu 99 Pegawai Honorer Kemdikbud Hingga Miliaran Rupiah, Pejabat Gadungan Diciduk
Herman Bima dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Jatiraya Nomor 27, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019) sekira pukul 15.00.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Herman Bima (57) alias Pak Bos, pelaku penipuan terhadap 99 pegawai honorer K2 di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Herman Bima dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Jatiraya Nomor 27, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019) sekira pukul 15.00.
Modusnya penipuan yang dilakukan, Herman berdalih bisa menjadikan para pegawai honorer diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) baik di pemerintahan daerah atau di kementerian.
Kepada para korban, Herman Bima mengaku sebagai pegawai atau pejabat di Sekertariat Kemendikbud di Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal. Ia melengkapi diri dengan kartu pengenal sebagai PNS Kemendikbud yang selalu disematkan di baju safarinya.
Herman juga mengaku mempunyai akses dengan pejabat di Badan Kepegawaian Nasional, Kemenpan dan RB serta Kemendikbud.
Karenanya Herman meminta uang Rp 100 Juta bagi setiap honorer yang ingin ditempatkan di wilayah DKI sebagai PNS, dan Rp 70 Juta untuk honorer yang ditempatkan di luar DKI sebagai PNS.
Untuk meyakinkan korbannya, Herman berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang diberikan, jika korban tidak diangkat atau tak lulus jadi PNS dengan menunjukkan catatan rekening banknya.
Namun nyatanya tercatat ada 99 korban Herman yang sampai saat ini tidak juga diangkat jadi PNS dan uang tidak dikembalikan.
Total uang yang berhasil digasak pelaku atau pejabat Kemendikbud gadungan, dari 99 pegawai honorer Kemendikbud mencapai Rp 5.731.000.000 atau Rp 5,7 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi penipuan Herman Bima kepada 99 korban yang semuanya pegawai honorer Kemendikbud itu dilakukannya sejak 2010 sampai 2019.
"Diduga korbannya jauh lebih banyak. Untuk saat ini tercatat ada 99 korban dari pelaku. Mereka sudah menyerahkan uang puluhan juta rupiah ke pelaku secara bertahap dan tercatat dalam sekitar 180 kuitansi," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).
Argo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ke 99 korban, lewat seorang kuasa hukum mereka, membuat laporan ke Ditreskrimum atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku pada Agustus 2018.
"Dari laporan korban tim Subdit Kamneg melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan barang bukti berupa surat kuitansi setor uang dan surat lainnya," kata Argo.
Hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan membekuknya di rumah kontrakannya di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019)
"Setelah pelaku kita tangkap dan kita periksa, pelaku HM alias HB ini mengakui perbuatannya sudah melakukan penipuan terhadap pegawai honorer untuk rekrutmen CPNS," kata Argo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rilis-penipuan-cpns.jpg)