Kendaraan dari Luar DKI Juga Harus Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi

Anies Baswedan menyatakan, pemberian disinsentif pelayanan juga berlaku bagi kendaraan di luar ibu kota, yang belum melakukan uji emisi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi. 

Bila dinyatakan tidak lulus, pemilik kendaraan diminta mengganti komponen suku cadangnya, sampai kandungan residu sisa pembakaran mobil berada di ambang batas yang ditetapkan.

“Di tempat dengan intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi seperi Jakarta, lalu diiringi dengan penggunaan kendaraan pribadi yang tinggi pula, maka kecenderungannya di tempat itu akan terjadi potensi penurunan kualitas udara,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersulit ruang gerak pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bila belum menguji emisi kendaraannya.

Hendak Sembelih Hewan Kurban, Pria Ini Meninggal di Dekat Leher Sapi yang akan Digorok

Tidak hanya dipersulit dalam kepengurusan PKB, mereka juga akan dibebankan tarif parkir berlebih, dibanding kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah diuji emisi namun dinyatakan tidak lulus.

 Ketua PA 212 Bilang NKRI Bersyariah Tak Bertentangan dengan Pancasila, Katanya Itu Cuma Istilah

Mereka, kata Anies Baswedan, akan memperoleh disinsentif mengenai pelayanan dari pemerintah.

“Bagi yang sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, nanti terkait dengan harga parkir lebih murah dan perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan lebih mudah."

"Jadi, uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain."

 Rizal Ramli Bilang Ide Tax Amnesty Jilid Dua Konyol, Lalu Sebut Menteri Keuangan Terbalik

"Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Menurut Anies Baswedan, aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.

Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk segera menguji emisi kendaraannya, karena masih ada sisa waktu sekitar 3,5 bulan lagi hingga akhir tahun.

 Rizal Ramli Kembali Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia akan Nyungsep Terus ke Angka 4,5 Persen

Untuk memudahkan pelayanan, pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi.

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di ponsel masyarakat berbasis sistem Android.

“Dalam aplikasi ini terdapat daftar nama-nama bengkel yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya,” jelasnya.

 Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto yang Tembak Bripka Rachmat Effendi Dinyatakan Normal

Kata dia, hasil uji emisi itu akan terekam dalam basis data SmartCity DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved