Berita Bekasi
Fakta-fakta Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Bekasi, Dokter dan Bidan Ditangkap hingga Tarif Jutaan
Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam |
Menurutnya klinik itu telah ada selama dua tahun. Klinik itu selalu ramai didatangi pasien yang didominiasi warga sekitar.
"Warga sekitar banyak yang berobat disana, suka penuh dan ramai kliniknya," jelas dia.
Warga Tak Curiga
Sementara Ketua RT setempat Sanin menjelaskan penangkapan atau penyegelan lokasi klinik itu dilakukan pada Kamis (8/8/2019) lalu.
"Siang ramai-ramainya, tapi pas kejadian penangkapan dan pemasangan garis polisi saya lagi engga ada lagi kerja," ujarnya.
Menurut Sanin, klinik itu dengan nama pemilik Alfian telah ada sejak dua tahun lalu.
Saat datang ke dirinya, pemilik klinik membuat laporan dan menginformasikan mau buat klinik.
"Dia nunjukin surat-surat izin praktiknya, ada lengkap. Sebelum Alfian itu juga ada dikontrakan untuk praktek dokter juga," katanya.
Sanin mengaku tak ada rasa curiga terhadap aktivitas klinik tersebut.
"Engga curiga apa-apa, banyak warga setempat berobat disitu. Cuman memang baru-baru ini pasang papan
nama rawat inap dan rumah bersalin," kata dia.
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak
pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI
No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya. (MAZ)