Klinik Tempat Praktik Aborsi di Bekasi Sudah Beroperasi Dua Tahun
Polsek Tambun membongkar praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam |
Adapun izin klinik, kata Alfian, baru akan diperpanjang.
"Sudah habis lagi pengajuan untuk diperpanjang," singkatnya.
• Kekayaan Keluarga di Amerika Setiap 1 Menit Bertambah Rp 993 Juta
Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.
Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktir aborsi.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin bekas aborsi," kata Sujatmiko.
Sujatmiko mengatakan, berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali.
Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kami masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kami sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," katanya.
Untuk usia janin yang diaborsi sekitar enam minggu.
"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," kata Sujatmiko.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.
Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," katanya.