Minggu, 3 Mei 2026

Lingkungan Hidup

Pemuda Pancasila Desak Pemerintah Tertibkan Pengelolaan Hutan Ilegal

Beragam permasalahan terkait pengelolaan hutan produksi di Indonesia membawa dampak buruk terhadap aspek sosial yang dialami oleh masyarakat.

Tayang:
Warta Kota/Dwi Rizki
Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arief Rahman (kiri) menunjukan bukti kerusakan lingkungan di kantor MPN Pemuda Pancasila, Kemang, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (8/8/2019). 

Tidak haya semata berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, beragam permasalahan terkait pengelolaan hutan produksi di Indonesia membawa dampak buruk terhadap aspek sosial yang mirisnya dialami oleh masyarakat di sekitar area eksplorasi.

Kehidupan masyarakat kian terpuruk, berbanding terbalik dengan perusahaan yang kian menggurita.

Fenomena tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arief Rahman sebagai bukti ketimpangan kesejahteraan yang terjadi saat ini.

Hal tersebut dibuktikannya lewat studi kasus yang dilakukan pihaknya bersama sejumlah organisasi lingkungan di Provinsi Riau.

Dalam sejumlah kajian yang dilakukan secara mendalam, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan hutan produksi.

 TERBONGKAR, Pelatih Paskibraka Tahu Tubuh Aurel Lebam dan Dipaksa Makan Kulit Jeruk

 TERUNGKAP, Wali Kota Airin Rachmi Diany yang Lapor Polisi Terkait Kematian Aurel yang Janggal

 Oknum Prajurit TNI AD Pratu DAT Terbukti Jual Ratusan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati

 Ajudan Iriana Jokowi, Sandhyca Putrie yang Masih Lajang Masuk Tentara Lewat Jalur Sarjana

Antara lain adanya dugaan penyelewengan pengelolaan hutan yang berujung pada kerugian negara, baik dari sisi kepatuhan terhadap hukum agraria hingga dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pelanggaran tersebut ditegaskannya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 serta Pasal 42 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015.

Dalam Pasal tersebut menyebutkan pembangunan kebun sawit atau pengolahan CPO dapat dilakukan oleh perusahaan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah (Hgu) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Putusan MK telah tetap, MK secara tegas memutuskan agar pengusaha perkebunan harus terlebih dahulu memiliki HGU sebagai syarat mutlak. Sementara, studi lapangan justru sebaliknya,” ungkapnya kepada wartawan usai diskusi tentang lingkungan di kantor MPN Pemuda Pancasila, Kemang, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (8/8/2019).

 Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah yang Jatuh Pada Tanggal 9-10 Agustus 2019

 FAKTA Anggota TNI Pratu DAT Jual Amunisi ke OPM, Ditangkap Saat Sedang Datang ke Acara Kedukaan

Tidak hanya itu, berdasarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Mei 2019, terdapat seluas 1 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Riau tidak memiliki izin.

Selain itu, banyak dari perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Artinya tidak ada pajak yang dibayarkan oleh perusahaan kepada negara selama beroperasi menguasai hutan,” imbuhnya.

Kerugian negara serta sejumlah pelanggaran tersebut katanya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih lahan yang kini dikuasi oleh pihak perusahaan.

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

 Ramai Disebut Simpatisan HTI, Ini Keputusan TNI Soal Nasib Enzo di Akademi Militer (Akmil)

 Usai Diduga Simpatisan HTI, TNI Pastikan Akan Awasi Enzo Selama 4 Tahun Pendidikan AKMIL

“Padahal apabila kita merujuk pada kedua peraturan tersebut, pemerintah dapat mengambil alih lahan agar tidak membebani negara, dan merujuk pada Program Perhutanan Sosial yang digagas Presiden Joko Widodo, lahan dapat diberikan kepada masyarakat sebagai solusi kesenjangan ekonomi yang kini masih dialami masyarakat di pedalaman,” tutupnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved